Home Milenial Berkas Tersangka Merkuri Batok Kelapa Lengkap

Berkas Tersangka Merkuri Batok Kelapa Lengkap

Ambon, Gatra.com- Penanganan kasus penyelundupan merkuri yang diisi di dalam buah kelapa kering, dinyatakan tuntas oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Tiga tersangka dalam perkara itu adalah AE, YR dan HH. Mereka akan diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku, Rabu besok (31/7/2019).
 
AE alias Tam merupakan sopir truk yang mengangkut merkuri untuk dimasukan ke dalam kontainer Pelabuhan Yos Sudarso, Kota Ambon, Maluku, Minggu (12/5/2019). Sementara YR alias Yanto adalah pegawai ekspedisi PT Meratus Line. Sedangkan HH alias Hamzah yang baru ditangkap 18 hari kemudian merupakan orang yang menyiapkan merkuri dan alat transportasi.
 
Berkas perkara, barang bukti dan tiga tersangka tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ini akan diserahkan penyidik kepolisian setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
 
"Kasus penyelundupan merkuri yang dimasukan ke dalam kelapa yang ditangani Ditreskrimsus, sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh JPU," ungkap Kabid Humas Polda Maluku kepada wartawan, Selasa (30/7/2019).
 
"Menurut rencana, besok Rabu 31 Juli 2019, berkas tersangka dan barang bukti akan diserahkan ke JPU (tahap II)," tambah Juru Bicara Polda Maluku ini.
 
Untuk diketahui, Polda Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 72 buah kelapa kering berisi bahan kimia merkuri di Pelabuhan Kontainer Yos Sudarso Ambon, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
 
Bahan berbahaya dan beracun (B3) ini hendak diselundupkan ke Surabaya, Jawa Timur. Pengirimannya akan dilakukan menggunakan kontainer pada ekspedisi PT. Meratus Line.
 
Puluhan buah kelapa berisi bahan kimia yang kegunaannya untuk mengurai emas itu diangkut bersama ribuan kelapa kering lainnya dari Pulau Seram, Maluku. 
 
"Saat dimasukan ke dalam kontainer, petugas dari Polsek KPYS (Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso) curiga. Kok kelapa kering bisa dikirim ke Surabaya melalui kontainer. Selain itu terlihat bekas potong sisi kelapa yang ditempel," ungkap Direktur Krimsus Polda Maluku Kombes Pol. Firman Nainggolan kepada wartawan, Jumat (17/5/2019).
 
Curiga dengan hal tersebut, dua petugas Polsek KPYS kemudian mendekat dan mengambil satu buah kelapa tersebut. Kelapa itu kemudian dibanting ke jalan. Saat pecah, terlihat air yang keluar berwarna perak.
 
"Kasus itu diketahui pada hari Minggu, 12 Mei 2019. Jadi lubang kelapa yang terbuka diisi mercuri kemudian ditutup pakai kayu. Lalu ditutup pakai kulit kelapa yang direkat menggunakan lem," jelasnya.
 
Melihat hasilnya, petugas KPYS tersebut kemudian melaporkan kepada pimpinan. Perkara ini kemudian diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, untuk ditindaklanjuti.
 
"Dua orang sudah kami tahan dan dijadikan tersangka. Mereka adalah AE alias Tam (Sopir truk) dan YR alias Yanto (karyawan PT. Meratus)," sebutnya.
 
Menurutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap 3 tersangka lainnya yang identitas mereka masih dirahasiakan.
 
"Dua tersangka kami kenakan Pasal 161 tentang minerba dengan ancaman maksimal 16 tahun penjara," tandasnya.
 
Dikatakan, barang bukti yang diamankan adalah satu unit kontainer, satu unit mobil dum truk, 72 buah kelapa berisi mercuri yang masing-masing seberat 2,5 Kg, uang tunai dan 2 buah HP.
 
 
186

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR