Home Gaya Hidup Bakar Sampah di Bintan Berujung Bui

Bakar Sampah di Bintan Berujung Bui

Bintan, Gatra.com - Rusdianto 44 tahun diamankan Polsek Bintan Timur, Bintan, Kepulauan Riau ulah sampah yang dia bakar merembet ke hutan lindung di Gunung Lengkuas di kawasan jalan Nusantara Gang Akasia KM 20, Bintan, Rabu (31/7) lalu.

Kapolsek Bintan Timur, AKP Muchlis Nadjar mengatakan, terbakarnya hutan lindung itu bermula dari Rusdianto membersihkan lahan kosong yang berdekatan dengan kawasan hutan lindung Gunung Lengkuas. Tumpukan sampah berupa ranting kayu yang ia bakar dia tinggalkan hingga akhirnya merembet ke kawasan hutan lindung.

"Pengakuannya, tumpukan sampah itu dia tinggalkan selama 30 menit. Saat dia kembali, api sudah merembet ke hutan," cerita Muchlis kepada Gatra.com, Jumat (2/8).

Rusdianto kata Muchlis sempat berusaha memadamkan api pakai air. Tapi lantaran angin kencang dan cuaca panas membuat api semakin besar dan semakin menjalar ke dalam hutan.

"Warga di sekitar lokasi langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Bintan Timur. Kami pun bergegas turun ke lokasi dengan bantuan satu unit mobil pemadam kebakaran Unit Pelayanan Terpadu (UPT) Kijang Kota," katanya.

Menurut Muchlis, kebakaran itu diperkirakan menghanguskan hampir satu hektare wilayah hutan lindung Gunung Lengkuas.

"Itu hanya perkiraan kami. Untuk kerugian luas wilayah yang terbakar dan jenis pohon apa saja yang terdampak, kami akan bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau yang lebih memahami persoalan ini," ujarnya.

Muchlis kemudian menghimbau masyarakat lebih berhati-hati saat menyulut api di sekitar kawasan hutan,"Hindari juga membuka lahan dengan cara membakar ilalang dan kayu kering," pinta Muchlis.

Akibat perbuatan Rusdianto tadi, dia pun dijerat dengan pasal 78 ayat 4 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.


Reporter: Fathur Rohim

 

638