Home Gaya Hidup Pendamping: Kita Dukung Proses Hukum SAD di Polda Jambi

Pendamping: Kita Dukung Proses Hukum SAD di Polda Jambi

Tebo, Gatra.com - Sudah dua pekan lebih sejumlah warga Suku Anak Dalam (SAD) Kabupaten Tebo ditahan di Mako Polda Jambi. Mereka saat ini tengah menjalani proses hukum terkait dugaan keterlibat dalam kelompok Serikat Batanghari Mandiri (SMB) yang menyerang tim patroli pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Distrik VIII PT WKS.

Menanggapi hal itu, pendamping SAD Kabupaten Tebo, Ahmad Firdaus mendukung aparat penegak hukum memproses keterlibatan warga SAD pada kasus tersebut. Ia mengatakan kepolisian memiliki wewenang untuk mengusut kasus yang telah menjadi sorotan publik itu.

"Harus diproses dan yang memproses itu adalah aparat penegak hukum, termasuk polisi," kata Ahmad Firdaus yang juga merupakan Ketua Yayasan Orang Rimbo Kito (ORIK), Selasa (6/8).

Diketahui, Yayasan ORIK merupakan lembaga yang didirikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo bekerjsama dengan pendamping SAD. Pada struktur kepengurusan, Kajati Jambi sebagai penasehat.

Yayasan ini fokus pada program pemberdayaan SAD di Jambi khususnya di wilayah Kabupaten Tebo. "Kalau memang warga SAD terbukti bersalah, silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Saya optimis mereka mematuhi hukum positif. Namun kami sebagai pendamping minta agar penanganannya saja dikhususkan," ujar Firdaus.

Menurut Firdaus, proses hukum yang tengah dijalani oleh warga SAD di Polda Jambi hendaknya menjadi pembelajaran bagi semua warga khususnya warga SAD. Ke depan, dia minta kepada semua instansi agar sama-sama mencari solusi supaya tidak ada lagi konflik maupun pemanfaatan warga SAD untuk kepentingan tertentu. "Ini juga akan menjadi pembelajaran dan efek jera bagi warga SAD yang lain," ujarnya.

250