Home Ekonomi Auriga Nusantara: Banyak Perusahaan Tambang Langgar Aturan

Auriga Nusantara: Banyak Perusahaan Tambang Langgar Aturan

Jakarta, Gatra.com - Auriga Nusantara merilis hasil riset terkait perusahaan-perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang memiliki lubang tambang ilegal akibat penambangan tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

"Perusahaan-perusahaan pemilik konsesi lahan seharusnya bertanggung jawab atas lubang-lubang yang barada di situ," kata Iqbal Damanik, peneliti dari Auriga Nusantara di Auriga Nusantara, Jakarta, Jumat (16/8).

Iqbal menjelaskan bahwa banyak perusahaan minerba yang memiliki lubang tambang di dalam konsesi lahan Perjanjian Karya Pertambang Baru Bara (PKP2B) yang masuk ke dalam kawasan hutan, namun tidak memiliki IPPKH. 

Baca juga: KPK Duga Perusahaan Tambang dan Perkebunan Langgar Aturan Dibekingi Aparat

Tim Auriga Nusantara membagi dua jenis lahan berdasarkan dua pilah data. Pertama, analisis untuk mengidentifikasi berbagai kelas land cover dilihat menggunakan platform Google Earth Engine. 

Data yang didapat Google selanjutnya akan di-overlay dengan peta konsesi para perusahaan minerba yang memiliki PKP2B, yakni peta tutupan hutan, peta kawasan hutan, dan peta IPPKH yang diambil dari laman Kementerian ESDM dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tahun 2018.

Hasil data yang ditemukan berdasarkan pembagian dua identifikasi tersebut, menghasilkan data luas tertulis dan data luas poligon. "Nah, luas poligon inilah yang menjadi basis penelitian kita," ujar Iqbal.

Perusahaan-perusahaan yang dikaji merupakan perusahaan generasi pertama PKP2B yang kontraknya akan berakhir di antara tahun 2019 hingga 2025 mendatang. 

Iqbal menyebut ada ketidakcocokan antara data tertulis dengan data poligon. Misalnya, PT Tanito Harum yang memiliki luas tertulis sebesar 34.583 hektaere (ha), namun pada data poligon justru mencapai 36.126 ha. 

Ada permasalahan lagi selain perbedaan luas wilayah tersebut. Iqbal membuka data terkait PT Adaro Indonesia yang memiliki lubang tambang seluas 608 ha di dalam konsesi Adaro yang termasuk dalam kawasan hutan namun berada di luar IPPKH.

"Ketika ada lubang tambang di luar IPPKH, maka dugaan kami itu adalah lubang tambang ilegal," ungkapnya.

Baca juga: Ada Lubang Bekas Tambang Batu Bara yang Belum Direklamasi

Selain dua nama perusahaan yang telah disebut di atas, terdapat PT Arutmin Indonesia, PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, dan PT Kendilo Coal Indonesia.

Kedelapan perusahaan minerba tersebut memiliki permasalahan yang sama. Ada gap antara data luas tertulis dan data luas poligon, serta lubang tambang di luar wilayah IPPKH-nya masing-masing, yang membedakan hanya besaran jumlah konsesi lahan tiap perusahaan. 

Jika merujuk pada Permen LHK No. 27/2018, maka para perusahaan harus melaksanakan reklamasi dan revegetasi pada kawasan hutan yang sudah tidak dipergunakan tanpa menunggu selesainya jangka waktu IPPKH.

496