Home Gaya Hidup Polisi Tembak Pencuri Motor Bermodus Bakar Kabel Stop Kontak

Polisi Tembak Pencuri Motor Bermodus Bakar Kabel Stop Kontak

Tebo, Gatra.com - Polres Tebo mengungkap modus baru pencurian motor yakni dengan cara membakar kabel stop kontak motor.

"Biasanya pencuri merusak menggunakan kunci letter T. Tapi ini modus baru, tersangka mencuri motor dengan cara membakar kabel stop kontak dengan menggunakan korek api," kata Kapolres Tebo, AKBP Zainal Arrahman saat konferensi pers di Mako Polres Tebo, Senin (19/8).

Zainal Arrahman mengatakan modus ini terungkap setelah petugasnya menangkap dua orang tersangka yakni Zen Putra (20), warga Merangin dan Bantu Sitohang, warga Sumatra Utara pada Senin (12/8) lalu.

Penangkapan kedua tersangka berawal dari sepasang suami istri yang hendak motong (menyadap) getah karet di Kebun Candio kilometer 12, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo. Korban saat itu memarkirkan sepeda motor miliknya di pondok kebun tersebut.

"Saat pulang motong, korban terkejut karena motor yang diparkir di pondok sudah tidak ada lagi," kata Zainal Arrahman.

Hari itu juga, kata Zainal Arrahman, korban membuat laporan kehilangan di Polsek Tebo Tengah. Polisi yang mendapatkan informasi kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menangkap pelaku tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

"Saat ditangkap, tersangka Bantu Sitohang memcoba melawan petugas dan akhirnya berhasil kita lumpuhkan dengan timah panas. Petugas menembak kakinya," kata Zainal Arrahman.

Dari keterangan kedua pelaku, mereka menjalankan aksinya dengan cara membakar kabel stop kontak pakai korek gas hingga terkelupas. "Kabel yang sudah mengelupas disambung atau disatukan. Kemudian pelaku menghidupkan mesin motor dan langsung kabur membawa motor tersebut, "ujarnya.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan 1 unit dan 1 lembar STNK sepeda motor Yamaha Vega ZR BH 6914 WO serta sobekan les sepeda motor tersebut. Polisi juga mengamankan korek api warna merah muda yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," kata Zainal Arrahman.

677