Home Milenial Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Batam

Polisi Bongkar Sindikat Narkoba Internasional di Batam

Batam, Gatra.com - Polda Kepri bongkar sindikat narkoba internasional di Batam, Jumat (23/8). Empat orang tersangka Indra (41), Surianto (34), Prestyadona (30), dan Nasrul (33) diamanakan bersama sabu sebanyak 30,8 kg. 

Direktur Polisi Air dan Udara (Dirairud) Polda Kepri Kombes Pol Benyamin Sapta mengatakan, saat sedang patroli rutin, petugas dapat informasi bahwa ada speedboat bermesin tempel yang melaju dari Malaysia, Out Port Limit (OPL) Timur menuju perairan Batam. 

“Setelah dikejar dan berhasil dihentikan, petugas justru hanya menemukan minyak dan oli kapal yang dikemas pakai empat buah ember dan drum. Indra dan Surianto yang ada speedboat berdalih, barang itu akan diantar ke kapal yang sedang lego jangkar di OPL Timur,” katanya. 

Tapi petugas tak segampang itu percaya. Speedboat itu kemudian digeledah. Nahhh loh, ternyata ada 30 bungkus kristal bening dalam kemasan teh cina yang disembunyikan dalam ember berisi minyak gress dan oli kapal itu. Setelah dipastikan bungkusan itu sabu, polisi menggiring ke Batam. 

 Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Erlangga merinci, keempat pelaku punya peran masing-masing dan dijanjikan upah Rp 15 juta setiap kali pengiriman. Indra dan Surianto berpura-pura menjadi crew kapal yang menjemput logistik dari Malaysia menuju Kapal di OPL, Prastyadona menjeput barang di perairan Batam dan Nasrul pembawa sabu setelah sampai di Batam. Rencananya sabu itu akan dibawa ke sebuah rumah toko di bilangan Botania I, Nongsa untuk diedarkan. 

“Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti lain seperti empat buah handphone, dua unit mobil jenis sedan dan SUV serta pakaian yang digunakan tersangka,” katanya kepada Gatra.com, Senin (26/8) di Batam. 

Menariknya, kata Erlangga, para tersangka mengaku sudah lima kali melakukan pengiriman narkoba ke Batam dengan modus yang sama.

Modus sindikat sabu asal Malaysia ini kata Benyamin terbilang rapi. Sebab Indra menjemput barang haram itu langsung ke Malaysia melalui jalur resmi. Barang itu diambil dari Agam Patra dan Piter warga Negara Malaysia yang kemudian menjadi DPO polisi. Dari Sungai Rengit, Johor, Malaysia, barang haram itu kemudian dibawa menuju Kepulauan Riau, melalui jalur ilegal. 

813