Home Politik Hari Kedua, Pansel Kembali Lakukan Uji Publik Capim KPK

Hari Kedua, Pansel Kembali Lakukan Uji Publik Capim KPK

Jakarta, Gatra.com - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) kembali melakukan tes wawancara dan uji publik untuk tujuh orang capim KPK untuk periode 2019-2023 hari ini, Rabu (28/8).

Tes berlangsung di Gedung 3 Kementerian Sekretariat Negara, Jalan Veteran, Jakarta Pusat. Masing-masing capim akan diberikan waktu wawancara selama 1 jam. Sembilan orang pansel bergantian memberikan pertanyaan ke masing-masing capim selama 40 menit ditambah 2 orang panelis ahli yakni ahli hukum Luhut Pangaribuan dan Sosiolog UI Meutia Gani Rochman turut memberikan pertanyaan ke capim masing-masing 10 menit.

Ketujuh capim KPK yang menjalani tes yakni: Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung Johanis Tanak; Advokat yang juga mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pintauli Siregar; Dosen Luthfi Jayadi Kurniawan; Pensiunan Jaksa yang juga mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Jasman Panjaitan; Hakim Pengadilan Tinggi Bali Nawawi Pomolango; Dosen Neneng Euis Fatimah; dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember Nurul Ghufron.

Sebelumnya, pansel telah mengumumkan 20 orang capim yang dinyatakan lulus dari profile assessment tes dan akan menjalani tes wawancara dan uji publik.

"Dari 40 orang peserta seleksi capim KPK masa jabatan 2019-2023 yang dipanggil ke dalam profile assessment yang dinyatakan lulus sebanyak 20 orang " ujar ketua Tim Pansel KPK Yenti Ganarsih dalam konferensi pers di Gedung 1 Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Jumat (23/8) pekan lalu.

Berdasarkan komposisi jenis kelamin, 20 orang capim yang lulus terdiri dari laki-laki 17 orang dan perempuan 3 orang. Sedangkan berdasarkan profesi: Akademisi/dosen 3 orang; Advokat/konsultan hukum 1 orang; Jaksa 3 orang; Pensiunan jaksa1 orang; Hakim 1 orang; Anggota Polri 4 orang; Auditor 1 orang; Komisioner/Pegawai KPK 2 orang; PNS 2 orang; Karyawan BUMN 1 orang.

 

70