Home Politik Bendera Bintang Kejora Haram Dikibarkan!

Bendera Bintang Kejora Haram Dikibarkan!

Jakarta, Gatra.com - Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (MenkoPolhukam) menegaskan di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tidak ada bendera kebangsaan yang sah selain Bendera Merah Putih. "Merah Putih bendera kebangsaan yang sudah disahkan Undang-Undang (UU). Bendera bintang kejora, bintang apa lagi nanti itu, pasti ilegal ya. Makanya tidak boleh dikibarkan sebagai bendera kebangsaan," kata Wiranto dalam konferensi pera di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (3/9).

Wiranto menegaskan, bendera Bintang Kejora adalah bendera kebudayaan, ia mengutip dari tokoh Papua Freddy Numberry yang sempat menyebutkan hal tersebut. Menurutnya apabila bendera tersebut diakui sebagai bendera kebangsaaan maka hal tersebut adalah tindakan ilegal. "Tapi yang penting bahwa pengibaran bendera yang bukan Merah Putih yang diakui sebagai ya satu bendera kebangsaan versi lain, ilegal," tandasnya.

Sebagai informasi, sebelumnya 8 aktivis Papua ditangkap Polri lantaran diduga telah melakukan tindakan makar dengan indikasi pengibaran bendera bintang kejora di depan Istana Negara.

Nama-nama 8 aktivis yang ditangkap oleh aparat kepolisian antara lain Carles Kossay, Dano Tabuni, Amborosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Alina Elopere, Norince Kogoya, dan Surya Anta. Hingga kini, enam orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dua orang sisanya masih berstatus sebagai saksi.

1013