Home Politik KPK Beberkan Konstruksi Suap Distribusi Gula DIrut PTPN III

KPK Beberkan Konstruksi Suap Distribusi Gula DIrut PTPN III

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode Muhammad Syarif, mengatakan, Pieko Nyotosetiadi sebagai pemilik dari PT Fajar Mulia Transindo dan perusahaan lain yang bergerak di bidang distribusi gula, pada awal tahun 2019 ditunjuk sebagai perusahaan pengimpor gula.

"PNO [Pieko Nyoto Setiadi] sebagai pihak swasta dalam skema long term contract dengan PTPN III (Persero). Dalam kontrak ini, pihak swasta mendapat kuota untuk mengimpor gula secara rutin setiap bulan selama kontrak," kata Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa malam (3/9).

Baca juga: KPK Imbau Dirut PTPN III Menyerahkan Diri terkait Suap Gula

Menurut Syarif, di PTPN III terdapat aturan internal mengenai kajian penetapan harga gula bulanan. Penetapan harga gula tersebut disepakati oleh tiga komponen yaitu PTPN III, pengusaha gula Pieko Nyoto Setiadi, dan ASB selaku Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI).

Kemudian, pada 31 Agustus 2019, terjadi pertemuan antara PNO, Dolly P Pulungan (DPU), Direktur Utama PTPN III (Persero) dan ASB Ketua Umum Dewan Pembina Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia di Hotel Shangrila.

"Terdapat permintaan DPU [Dolly Pulungan] ke PNO karena DPU membutuhkan uang terkait persoalan pribadinya untuk menyelesaikannya melalui ASB. Menindaklanjuti pertemuan tersebut, DPU meminta IKL (Direktur Pemasaran PTPN III) untuk menemui PNO untuk menindaklanjuti permintaan uang sebelumnya," ungkap Syarif.

"Uang SGD345,000 diduga merupakan fee terkait dengan distribusi gula yang termasuk ruang lingkup pekerjaan PTPN III (Persero), di mana DPU merupakan Direktur Utama di BUMN tersebut," ungkapnya.

Dalam kasus ini KPK menetapkan 3 tersangka yakni pemilik PT Fajar Mulia Trasindo, Pieko Nyoto Setiadi: Direktur Utama PTPN III (Persero), Dolly P Pulungan; dan Direktur Pemasaran PTPN III (Persero), I Kadek Kertha Leksana.

Baca juga: KPK Tetapkan 3 Orang Tersangka Suap Distribusi Gula PTPN

Pieko Nyotosetiadi sebagai pemberi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Dolly Pulungan dan I Kadek Kertha Leksana sebagai penerima disangka melanggar sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

312