Home Ekonomi Ibu Kota Pindah, HK: Tunggu Undang-undangnya Selesai

Ibu Kota Pindah, HK: Tunggu Undang-undangnya Selesai

Jakarta, Gatra.com -  PT Hutama Karya (Persero) atau HK masih menunggu skema kerja sama yang diambil pemerintah dalam pemindahan ibu kota negara. 

Seperti diketahui, Presiden Jokowi mengumumkan lokasi ibu kota negara baru belum lama ini. Ibu kota masuk dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur. 

"Ibu kota baru ini seru, tapi undang-undangnya juga sedang digarap, kami enggak tahu skemanya nanti bagaimana. Masih kita tunggu," kata Direktur Utama HK, Bintang Perbowo di Jakarta, Kamis (5/9). 

Pemrintah memastikan pemindahan ibu kota tidak akan membebani APBN. Mayoritas pendanaan (sekitar 80%) untuk membangun ibu kota berasal dari BUMN dan swasta. 

Bintang mengatakan salah satu sumber dana untuk pembangunan ibu kota adalah menyewakan gedung milik pemerintah yang ada di Jakarta kepada BUMN dan swasta.

"Kalau pindah, di sini pasti banyak kantor-kantor dan lahan departemen yang bisa dimanfaatkan untuk bisnis. Nanti undang-undangnya bisa dibebaskan atau dikonsesi sekian puluh tahun, jadi masih perlu waktu juga untuk undang-undangnya," kata Bintang

182