Home Gaya Hidup Belum 2 Bulan, Perkebunan dan HTI Sumbang 285 Hotspot

Belum 2 Bulan, Perkebunan dan HTI Sumbang 285 Hotspot

 

Palembang, Gatra.com – Puncak musim kemarau tengah berlangsung di Sumatera Selatan (Sumsel). Dari bulan Agustus hingga 8 September kemarin, lahan yang menjadi konsesi perusahan perkebunan dan tanaman hutan  (HTI) telah menyumbangkan 285 titik api (hotspot).

Hasil pemantuan titik api yang dilakukan Walhi Sumsel, kebakaran masih terjadi di lokasi lahan yang merupakan hak konsesi dari perusahaan. Belum mencapai dua bulan ini, lokasi ini pun terus menyumbangkan jumlah titik api yang meningkat. “Ini menjadi gambaran jika lahan konsesi yang pemerintah berikan kepada perusahan, juga masih tidak terjaga perusahaan. Lahan-lahan itu menyumbang hotspot di kamarau tahun ini, sama seperti berulang setiap tahunnya,” ujar Direktur Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, Senin (9/9).

Berdasarkan datanya, lahan konsesi yang dimiliki oleh perusahaan kayu (HTI) menyumbang 136 titik api selama Agutus hingga 8 September. Pada masa yang sama, lahan konsensi milik perusahaan perkebunan menyumbangkan titik api lebih tinggi yakni 149 titik api dan lahan dengan izin pertambangan sebanyak 35 titik api.

“Perusahaan terutama yang sudah mengantongi izin konsesi dinilai tidak mampu menjaga lahannya, baik tidak mampu dalam artian lalai, atau ingin menekan biaya produksi (pembukaan lahan),” terang Sobri.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan adanya kewajiban pemerintah mengevaluasi termasuk memberikan sanksi terhadap pihak pemegang izin konsesi atau pihak yang dinilai bertanggungjawab atas hotspot yang muncul.

Dikatakan Sobri, beberapa tindakan yang bisa dilakukan pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah yakni memberikan sanksi adminitrasi. Adapun sanksi adminitrasi yang diberikan baik dalam bentuk paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Permasalahannya, pemerintah masih lemah dalam penegakkan hukum terhadap pelaku usaha tersebut, “Pelaku usaha juga cendrung tidak terbuka mengenai dokumen publiknya seperti RKT dan lain-lainnya,” ujar dia.

Puncak musim kemarau diprediksi masih akan berlangsung hingga bulan Oktober. Karena itu, kata Sobri, pemerintah hendaknya bisa lebih tegas kepada pelaku usaha yang benar-benar tidak mampu menjaga kawasan konsesinya terutama yang berada di lahan gambut hingga palung gambut (gambut dalam).

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/443201/gaya-hidup/tahun-ini-hotspot-meningkat-dibandingkan-3-tahun-terakhir

Sementara berdasarkan pemantuan yang dilakukan Walhi selama 8 hari di bulan September, lahan konsesi perkebunan di Sumsel telah menyumbang 64 titik api dan lahan konsesi hutan sebanyak 43 titik api. Berdasarkan sebaran kabupaten, lahan konsesi yang menyumbang hotspot paling banyak berada di kabupaten Musi Banyuasin, OKI, Musi Rawas Utara, Musi Rawas, Muara Enim, dan Banyuasin.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

183