Home Ekonomi Walhi: Lahan Konsesi 15 HTI-39 Perkebunan Terbakar di Sumsel

Walhi: Lahan Konsesi 15 HTI-39 Perkebunan Terbakar di Sumsel

 

Palembang, Gatra.com – Pemantauan satelit yang dilakukan Walhi Sumsel, sampai dengan 9 September ini mencatat titik api (hotspot) telah terjadi di lahan konsesi milik perusahaan. Dari bulan Agustus hingga 9 September, lahan konsesi di 15 perusahaan hutan tanaman industri (HTI) dan 39 perusahaan perkebunan di Sumatera Selatan (Sumsel) telah terbakar dan menjadi penyumbang hotspot.

“Dalam pantuan satelit bisa diketahui kepemilikan konsesi baik itu lahan yang diperuntukkan bagi konsesi hutan (tanaman hutan) dan konsesi perkebunan, baik perusahaan milik negara atau swasta. Hasilnya ialah hasil pemantauan satelit yang kami lakukan, lahan-lahan konsesi perusahaan tersebut terbakar, (hotspot),” ujar Direktur Walhi Sumsel, M Hairul Sobri, Senin (9/9).

Menurutnya, jumlah titik api yang disumbangkan dari perusahaan tersebut juga tidak sedikit. Berdasarkan pemantuan satelit yang sama, telah terjadi hotspot mencapai 285 titik api (hotspot) dalam kurun waktu tidak mencapai dua bulan di puncak musim kemarau ini.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/443201/gaya-hidup/tahun-ini-hotspot-meningkat-dibandingkan-3-tahun-terakhir

Jika dijabarkan, perusahaan kayu (HTI) telah mengalami kebakaran sebanyak 136 titik api selama Agutus hingga 8 September. Pada masa yang sama, lahan konsensi milik perusahaan perkebunan mengalami kebakaran di 149 titik api dan lahan dengan izin pertambangan sebanyak 35 titik api.

“Ini menjadi dasar, bahwa perusahaan terutama yang sudah mengantongi izin konsesi tidak mampu menjaga lahannya, baik tidak mampu dalam artian lalai, atau memang sengaja guna menekan biaya produksi (pembukaan lahan),” terang Sobri.

Dalam UU nomor 32 tahun 2009 mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dijelaskan adanya kewajiban pemerintah mengevaluasi termasuk memberikan sanksi terhadap pihak pemegang izin konsesi atau pihak yang dinilai bertanggungjawab atas hotspot yang muncul.

Beberapa tindakan yang bisa dilakukan pemerintah baik itu pemerintah pusat dan daerah yakni memberikan sanksi adminitrasi. Adapun sanksi adminitrasi yang diberikan baik dalam bentuk paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan atau pencabutan izin lingkungan. Permasalahannya, pemerintah masih lemah dalam penegakkan hukum terhadap pelaku usaha tersebut, “Pelaku usaha juga cendrung tidak terbuka mengenai dokumen publiknya seperti RKT dan lain-lainnya,” pungkasnya.

 

 

218