Home Ekonomi Ada 1 Juta Ha Kebun Sawit di Hutan Primer dan Gambut

Ada 1 Juta Ha Kebun Sawit di Hutan Primer dan Gambut

Jakarta, Gatra.com - Yayasan Madani Berkelanjutan menemukan adanya 1.001.474 hektare perkebunan kelapa sawit milik 724 perusahaan yang berada di dalam Hutan Primer dan Lahan Gambut yang tersebar di 24 provinsi. Temuan tersebut berdasarkan hasil analisis terhadap Peta Indikatif Penundaan Pemberian Izin Baru (PIPPIB) Revisi XV yang dikeluarkan pada 2018.

Temuan tersebut menjadi ironi ketika pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Sawit, Inpres No.5 Tahun 2019 Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut, dan Peraturan Presiden No.1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut.

"Peninjauan perizinan terhadap 1 juta ha kebun sawit di kawasan hutan primer dan kawasan gambut tersebut mendesak dilakukan karena merupakan kunci pencapaian komitmen iklim Indonesia dan sebagai wujud konsistensi pemerintah dalam memperbaiki tata kelola hutan dan lahan," tegas Direktur Eksekutif Yayasan Madani Berkelanjutan, M. Teguh Surya kepada awak media di Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga: Korporasi Terjerat Karhutla, Pengamat: Hutan Hanya Komoditi

Ada 384 perusahaan dengan total luas 540.822 ha berada di lahan gambut, 102 perusahaan dengan total luasan 237.928 ha berada di hutan primer, dan ada 238 perusahaan dengan total luasan 222.723 ha berada di kawasan hutan. Selain itu, sebanyaj 506.333 ha berada di tujuh provinsi prioritas restorasi gambut (Sumatera Selatan, Riau, Jambi, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kaliman Tengah, dan Papua).

Teguh mengharapkan adanya peraturan hukum yang lebih kuat dari Perpres untuk memastikan peninjauan ulang perizinan kebun sawit dapat terlaksana. "Kalau ditemukan dicek, Oh ini punya siapa? Itu dicek. Apakah sudah ada izin pelepasan kawasan? Kalau sawit rakyat apakah ada STD-B (Surat Tanda Daftar usaha Budidaya Tanaman Perkebunan)-nya," ungkapnya.

Namun, dia menyayangkan sebagian lahan kebun sawit yang terpantau belum memiliki izin.  Pihaknya mengaku belum melakukan verifikasi lapangan karena hasilnya akan diperdebatkan. Teguh mengharapakan adanya tim verifikasi lapangan yang independen untuk mengecek temuannya.

Baca Juga: Mau DBH CPO, Mintanya Musti Rame-Rame

"Kami sudah melaporkan langsung kepada Ketua Tim Kerja Inpres Moratorium Sawit daftar 1 juta hektare ini. Saat yang bersamaan kami kirim ke KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Besar harapan yang kami sampaikan ditindaklanjuti," tuturnya.

Menanggapi temuan Madani, Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch, Achmad Surambo berpendapat pemerintah masih belum serius dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. Ia menganggap temuan tersebut menjadi tantangan bagi Tim Kerja Inpres Moratorium Sawit dalam melaksanakan tugasnya.

"Selama satu tahun ini tim masih melakukan persiapan baseline data. Padahal sudah banyak data yang dimiliki oleh kementerian/lembaga terkait. Konsolidasi data yang memakan waktu lama menunjukkan bahwa koordinasi antar Kementerian/Lembaga masih kurang baik," terangnya.

Baca Juga: Patok BMAS Sementara ke Indonesia, UE : Kami Berlaku Adil

Rambo menyayangkan pelaksanaan Perpres No.8 Tahun 2018 yang sudah berjalan satu tahun hanya dihabiskan untuk persiapan data, mengingat batas waktu perpres tersebut hanya berumur tiga tahun.

Ketua Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Arie Rompas menyebut pihaknya menemukan masih ada wilayah seluas 33,3 juta hektare tutupan hutan alam primer dan 6,5 juta lahan gambut yang belum terlindungi di luar peta moratorium dan di luar kawasan hutan lindung dan konservasi. Ia mengkhawatirkan wilayah moratorium masih terancam dengan keberadan konsensi perusahaan termasuk izin perkebunan sawit.

"Satu juta hektare konsesi sawit dalam hutan alam primer dan lahan gambut  adalah ujian nyata bagaimana moratorium permanen dijalankan. Dengan mencabut izin tersebut pemerintah menunjukkan keseriusan untuk melindungi hutan dan lahan gambut tersisa dan bukan sekedar propaganda," tegasnya.

Baca Juga: Wajibkan Sertifikasi Kelapa Sawit, Uni Eropa Belum Akui ISPO

Rompas mengungkapkan pemerintah juga telah mengeluarkan 4,5 juta ha hutan alam primer dan lahan gambut selama moratorium hutan. Di mana 1,6 juta ha telah diberikan izin untuk perkebunan kelapa sawit, kayu pulp, penebangan hutan, dan pertambangan. 

"Jika ijin-ijin ini tidak dievalusi dan dicabut maka hal yang sama akan terjadi pada 1 juta hektare sawit di hutan alam primer dan lahan gambut tersebut," ujarnya.

 

388