Home Politik Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK, ICW: Jokowi Ingkar Janji

Pemerintah Sepakat Revisi UU KPK, ICW: Jokowi Ingkar Janji

Jakarta, Gatra.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingkar janji tentang penguatan KPK dan keberpihakan pada isu antikorupsi. Pasalnya, Jokowi  secara resmi mengirimkan surat kepada DPR bahwa Presiden sepakat untuk membahas ketentuan revisi UU KPK bersama DPR.

ICW menilai Jokowi telah ingkar terhadap Nawacita yang dibuatnya sendiri yakni Jokowi menyebutkan bahwa menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya. 

Baca juga: UNS Solo: Revisi UU KPK Bawa Hidden Agenda

"Dengan Presiden menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini rasanya Nawa Cita Presiden sama sekali tidak terlihat," ujar Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana, saat dikonfirmasi Kamis (12/9).

Selain itu, Kurnia menilai Jokowi terkesan tergesa-gesa dalam mengirimkan surat presiden (Surpres) kepada DPR tanpa adanya pertimbangan yang matang. Padahal menurutnya,  pada Pasal 49 Ayat (2) UU No 12 Tahun 2011, Presiden diberikan waktu 60 hari.

"Harusnya waktu itu dapat digunakan oleh Presiden untuk menimbang usulan DPR yang sebenarnya justru melemahkan KPK," ujarnya. 

Jokowi telah abai dalam mendengarkan aspirasi masyarakat. Apalagi penolakan revisi UU KPK ini muncul dari sejumlah elemen masyarakat, organisasi, dan tokoh. Bahkan lebih dari 100 guru besar dari berbagai universitas menentang pelemahan KPK dari jalur legislasi ini. 

Atas sikap itu, Kurnia menilai janji-janji yang telah diutarakan Jokowi saat kampanye hanya dalih menggaet masyarakat memilihnya. Lantas setelah terpilih malah tak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi.

Jokowi justru melucuti kewenangan lembaga antirasuah, mulai dari pembentukan Dewan Pengawas yang justru menimbulkan sangkaan akan adanya intervensi dari eksekutif dan legislatif pada penindakan KPK.

Baca juga: Sudah Hampir 2 Ribu Dosen Tolak Revisi UU KPK

Kemudian, soal penyadapan yang harus melalui izin dari Dewan Pengawas. Hingga pada kewenangan KPK memberikan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang disebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Presiden dan DPR harus membuka mata, telinga, dan menggunakan hati nurani agar dapat mendengarkan aspirasi masyarakat," katanya. 

218