Home Kesehatan RUU BPOM Perkuat Regulasi Industri Obat dan Pangan

RUU BPOM Perkuat Regulasi Industri Obat dan Pangan

Jakarta, Gatra.com - Pertumbuhan industri farmasi dan produk pangan semakin meningkat dengan pendapatan Produk Domestik Bruto (PDB) mencapai 2,78%. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) harus lebih meningkatkan penguatan reguasi dalam pengawasannya, untuk menghindari peredaran obat dan produk pangan yang tidak sesuai standar.

Untuk memperkuat pengasawasan tersebut, Komisi IX DPR selama hampir 2 tahun lalu membahas rancangan undang-undang (RUU), bersama dengan BPOM dan menemukan sejumlah isu penting seperti perizinan, sanksi, pengawasan dan lainnya.

"Sebelum 30 September, RUU ini bisa diketok dulu Panjanya. Paling tidak disetujui dulu lalu berproses tahapan lanjutan, Supaya periode selanjutnya bisa berjalan. Biasanya yang lama ini proses dari pemerintah atau kementerian," kata Ketua Komisi IX DPR, Dede Yusuf di gedung DPR Senayan, Jakarta, Senin (16/9).

Dede mengatakan, tidak hanya mengenai pengawasan, soal eksistensi jamu juga akan terus dikawal dan diproteksi di dalam RUU BPOM ini. 

“Indonesia tidak boleh kecolongan lagi, jika bahan baku herbal yang sudah diekspor akan kembali lagi ke Indonesia dengan bentuk obat herbal khas luar negeri,” katanya

Adapun Kepala BPOM, Penny K. Lukito menilai dengan adanya RUU ini, berarti pemerintah menunjukkan prioritas, kinerja pengawasan lebih optimal. 

“Sampai saat ini, BPOM sudah bekerja dengan maksimal, walaupun dengan anggaran yang terbatas,” katanya.
 

503