Home Politik Tersangka Karhutla Korporasi Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

Tersangka Karhutla Korporasi Bisa Dikenakan Pasal Berlapis

 

Jakarta, Gatra.com - Polisi bakal mengenakan Pasal 359 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kelalaian terhadap korporasi yang terlibat kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Muhammad Iqbal mengatakan, masih melakukan penyidikan terhadap enam korporasi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sehingga memungkinkan korporasi bisa dikenakan pasal lain.

"Proses penyidikan itu kan ada pembuktian dalam proses itu. Pembuktian itu berjalan, ada timeline-nya, itu adalah strategi dari penyidik. Tidak menutup kemungkinan dilapisi [beberapa] pasal lain. Bisa saja tersangka akan bertambah di dalam satu perusahaan tersebut," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/9).

Iqbal menambahkan, pihaknya akan segera mengumumkan terkait penegakan hukum terhadap enam korporasi maupun tersangka perorangan.

"Jadi tidak final, dalam korporasi ya satu ditetapkan ini. Tidak mutlak hanya satu [pasal] saja, ini sedang berproses. Progresnya akan disampaikan kemudian. [Saat ini] kami akan mendalami semua proses hukum yang ada tersangka pada perorangan dan korporasi," ujarnya.

Polri menetapkan 249 orang dan 6 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Angka itu naik dari sebelumnya yang berjumlah 230 orang dan 5 korporasi.

"Sampai saat ini ada 249 orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini berproses di antaranya, korporasi ada enam yang [ditetapkan], tersebar di seluruh Polda," kata Iqbal.

Iqbal pun merinci korporasi di setiap polda. Satu tersangka korporasi terbaru berasal dari Sulawesi Selatan. "Korporasi itu ada enam, satu dari Polda Riau, satu dari Sulsel, satu dari Polda Jambi, satu dari Polda Kaltim, [dan] dua dari Polda Kalbar," ujarnya. 

72