Home Ekonomi Tersangka Karhutla, dari Petani Gurem dan Membakar Itu Adat

Tersangka Karhutla, dari Petani Gurem dan Membakar Itu Adat

 

Palembang, Gatra.com – Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel menetapkan 26 masyarakat yang disangkakan sebagai pelaku pembakar lahan dan hutan (Karhutla) selama dua bulan terakhir ini. Dari puluhan masyarakat itu, diantaranya tersangka mengaku baru pertama kali membuka lahan dengan cara membakar dan ada yang menyakini membakar ialah adat (budaya) bertani selama ini.

Sekitar pukul 14.00 wib, sebanyak 11 tersangka masyarakat yang disangkakan pelaku pembakar lahan dibariskan di halaman Mapolda Sumsel. Mereka dikenalkan sebagai bagian penyumbang titik api (hotspot) selama ini.

Afendi misalnya, tersangka berusia paling tua, 65 tahun ini menyatakan baru pertama kali ingin bertani timun di areal lahan milik orang lain. Dengan dibayar Rp800.000, ia ingin mendirikan pondok (rumah sederhana) sebagai tempat singgah berkebun selama dua bulan ke depan, namun belum sempat mendirikannya, ia diamankan oleh polisi. Warga Pedamaran, Ogan Komering Ilir memilih menjadi petani sela, pada lahan milik orang lain.

“Yang punya lahan, Lukman. Setelah Lukman bertanam padi, aku diminta bersihkan lahan agar bisa bertanam timun. Aku berdua sama satu teman lain, membersihkan sisa jerami. Baru bakar 5 meter, aku sudah ditangkap polisi,” ujarnya saat polisi menggelar konfrensi pers atas penegakkan hukum karhutla selama dua bulan terakhir di Sumsel ini.

baca juga : https://www.gatra.com/detail/news/446571/politik/dirop-pthbl-tersangka-karhutla-dijerat-uu-alih-fungsi-lahan

Petani gurem ini mengaku menjadi petani sela akibat pilihan ekonomi. Dua anaknya menjadi penambang di pulau Bangka dan memilih berpisah rumah dengannya. Sementara ia bersama dengan istrinya harus memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Berniat membuka lahan untuk pertama kalinya dengan cara mepetak-petakkan lahan bertani padi, ia mengaku tidak mengetahui jika membakar lahan ialah perbuatan melanggar hukum.

“Baru kali ini ditahan polisi, makan tak enak, tidur tak nyenyak. Aku ndak tau jika membakar itu bisa ditahan. Waktu dibawa ke kantor polisi, aku ndak melawan, karena aku dak paham” akunya menjawab setengah logat bahasa daerah.

Dia pun mengaku pasrah ditetapkan sebagai tersangka pembakar hutan dan lahan. Selama 20 hari ditahan di kepolisian, pihak keluarga mengunjunginya beberapa kali dengan membawa bekal selama menjalani proses hukum. “Mau bagaimana lagi, mungkin ini bagian dari hidup aku,” ujarnya piluh.

Hal sedikit berbeda diutarakan petani lainnya yang disangkakan sebagai pembakar lahan. Edi Nopiar, 56 tahun menilai membakar lahan merupakan tradisi (budaya) turun temurun guna menyuburkan tanah dan menghemat biaya bertani. Petani bertanam semangka dengan luas tanam mencapai 5 hektar (ha) telah membakar sisa tanaman seluas 3 ha lahan miliknya. Membakar sisa tanaman semangka yang telah dipanen merupakan tradisi tahunan yang dilakukan menjelang musim tanam berikutnya.

“Selama bertani ini, kami biasa membakar karena lebih cepat dan murah. Ini adat agar lahan juga subur,” ujarnya.

Jika tidak dibakar, kata bapak dengan tujuh anak ini, pertumbuhan buah semangka akan sangat lamban, sehingga hasil panen bisa menurun dan mengalami kerugian. Selama ini, ia mengaku tidak pernah mendapat bimbingan dari pemerintah daerah agar bisa mengelola lahan dengan cara tidak membakar sisa tanaman.

“Belum ada sosialisasi, menawarkan cara dan alat lainnya atau kedatangan penyuluh lapangan. Jika membakar, biasanya pun kami saling memberitahu agar bergantian dengan pemilik lahan lainnya, agar lahan tidak semuanya terbakar, kami sudah bisa menjaga lahan kami,”ungkap dia.

Di hadapan awak media, Wakapolda Sumsel, Brigjen Rudi Setiawan menyatakan penetapan 27 tersangka yang diantaranya ialah satu korporasi sudah mengantongi alat bukti dan barang bukti, seperti korek api, alat pembersih kebun hingga bahan bakar yang dipergunakan untuk membakar. “Kita amankan karena mereka ingin membakar lahan. Pelaku terjerat UU Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup dan juga didukung keterangan saksi ahli,” ucapnya.

 

 

312