Home Politik Jokowi Periode II Harus Ada Regulasi Tata Kelola Lingkungan

Jokowi Periode II Harus Ada Regulasi Tata Kelola Lingkungan

Jakarta, Gatra.com - Direktur Eksekutif Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Henri Subagyo memberikan beberapa catatan sebagai evaluasi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla pada 2014-2019. Salah satu evaluasinya adalah tidak banyak regulasi ataupun aturan yang mengatur sektor lingkungan hingga saat ini.

"Kita mencatat tidak banyak regulasi yang tujuannya memperkuat standar lingkungan hidup seperti polusi udara, pencemaran air, serta tanah. Bahkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup seharusnya direvisi dan memperketat standar lingkungan hidup," katanya saat ditemui di Jakarta, Rabu (16/10).

 

Lanjutnya, sampai saat ini, masih banyak kejadian lingkungan yang terjadi mulai dari banjir, tanah longsor hingga kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Artinya, bahwa memang ada indikasi lemah dari tata kelola lingkungan hidup dan mudahnya izin pembangunan dengan alasan investasi. Akibatnya, bencana tersebut masih mewarnai Indonesia 

 

"Kejadian lingkungan tersebut tidak hanya dipengaruhi oleh kondisi cuaca tetapi juga ada penjahat lingkungan didalamnya yang beralaskan investasi. Namun kurangnya regulasi mengakibatkan penjahat lingkungan ini tidak tersentuh. Maka, perlu regulasi dengan harapan pemerintah lebih tegas menangani korporasi yang nakal dan tidak memperhatikan lingkungan," katanya.

 

Selanjutnya, selama masa pemerintahan 2014-2019, pihak ICEL juga menyoroti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Online Single Submission (OSS) yang dinilai mengesampingkan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal) ketika mengajukan perizinan. Padahal, bila tujuan OSS tersebut adalah percepatan investasi, tidak seharusnya dipisahkan dari aturan kepastian hukum lingkungan.

 

"Seharusnya antara investasi dan kepastian hukum lingkungan harus dipisahkan. Namun melalui OSS ini malah menjadikan investasi masuk dalam kepastian hukum lingkungan, dimana tidak begitu semestinya," ujarnya.

 

Sehingga, ia berharap pada pemerintahan Presiden RI Joko Widodo dengan K.H Ma'ruf Amin pada 2019-2024 perlu menguatkan tata kelola lingkungan hidup. Meski fokus pemerintah adalah pada investasi tapi jangan sampai hal tersebut menimbulkan krisis ekologis karena kurangnya regulasi standar lingkungan yang ketat.

 

 

 

90