Home Hukum Sofyan Basir Ungkap Kinerjanya di BUMN dalam Nota Pembelaan

Sofyan Basir Ungkap Kinerjanya di BUMN dalam Nota Pembelaan

Jakarta, Gatra.com - Terdakwa mantan Dirut PLN Sofyan Basir menghadapi sidang dengan agenda nota pembelaan atau pledoi dalam kasus suap kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1, di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat.

Sofyan mengungkapkan bantahannya jika dikatakan perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi. Dia menganggap itu sungguh menyakitkan dan sulit diterima.

"Hal tersebut justru menunjukkan KPK tidak mampu memahami perkembangan finansial di PT PLN (Persero), karena dalam 4 Tahun terakhir terjadi efisiensi penggunaan anggaran yang sangat luar biasa, yang menyebabkan berkurangnya subsidi negara kepada PT PLN (Persero) untuk setiap tahunnya atau per tahun sebesar Rp50 triliun," ungkap Sofyan dalam pledoinya di persidangan Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (21/10).

Menurut Sofyan, sejak menjabat di PLN dapat dibayangkan betapa besar upaya yang telah dilakukannya untuk masyarakat dan negara sehubungan penggunaan keuangan negara.

"Dengan melihat kenyataan tersebut, kami malah bertanya kepada KPK, apakah ada “oknum” yang saling bekerja sama, yakni oknum pengusaha, notabene rekanan PT PLN (Persero) dengan oknum internal KPK, yang ingin menghilangkan efisiensi-efisiensi penggunaan keuangan negara yang sedang kami bangun secara serius," kata Sofyan.

Sofyan melihat KPK yang menuduhnya melakukan pembantuan atas uang yang diterima Eni Maulani Saragih sejumlah Rp. 4.750.000.000 dari Johanes Budisutrisno Kotjo, tidak masuk akal.

"Dengan segala kerendahan hati, saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang mengadili perkara ini mohon kiranya berkenan dapat membebaskan saya dari seluruh tuntutan penuntut umum," katanya.

Sebelumnya, jaksa menuduh Sofyan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan dengan fasilitasi Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih, Eni Maulani Saragih; mantan Menteri Sosial, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN. 

Kasus ini terkait kesepakatan kontrak proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang (PLTU MP) Riau -1 antara antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI) dengan Blackgold Natural Resources Limited, dan China Huadian Engineering Company Limited (CHEC).

"Dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan, yakni terdakwa memfasilitasi pertemuan antara Eni Maulani Saragih, Idrus Marham dan Johanes Budisutrisno Kotjo dengan jajaran direksi PT PLN guna mempercepat proses kesepakatan proyek IPP Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Mulut Tambang Riau -1," ujar Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Lie Setiawan membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 24 Juni lalu.

Sofyan dinilai sudah mengetahui bahwa Eni dan Idrus akan menerima sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.

Atas perbuatannya, Sofyan didakwa pasal 12 huruf a jo. Pasal 15 jo. Pasal 11 jo. Pasal 15 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 56 ke-2 KUHP.

94

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR