Home Ekonomi Target PPSR di Labuhanbatu Seluas 1039

Target PPSR di Labuhanbatu Seluas 1039

Labuhanbatu, Gatra.com - Untuk tahun 2019, Kementerian Pertanian RI menargetkan 1039 hektar sebagai Penerima Peremajaan Sawit Rakyat (PPSR). Namun dari target tersebut hanya sekitar 240 hektare lahan yang diproses oleh pihak Pemkab Labuhanbatu.

Melalui Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Labuhanbatu, telah dilakukan pendataan terhadap 240 hektar lahan sawit. “Dari 240 hektar lahan tersebut, 100 hektar berada di Kecamatan Bilah Hulu, Kecamatan Pangkatan 60 hektar dan Kecamatan Panai Tengah sekitar 80 hektar,” terang Kepala Seksi (Kasi) Tanaman Perkebunan, Juniston Henri Lubis.

Baca Juga: DPRD Labuhanbatu Bahas RAPBD 2020 Sangat Ketat

Didampingi Kasi Usaha Tani Perkebunan, Yayan Mulyanto dan Iin Hartoyo Pendamping Perkebunan Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sumut, Juniston mengatakan bahwa berbagai upaya terus dilakukan.

“Diantaranya mensosialisasi PPSR ditingkat dinas, kantor kepala desa, ikut dalam musyawarah rencana pembangunan desa dan turun menemui petani yang melibatkan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL),” tambahnya.

Baca Juga: Bapenda Labuhanbatu Harus Kerja Keras

Sementara itu, Yayan Mulyanto mengatakan bahwa ada beberapa faktor yang menyebabkan lebih kecilnya lahan yang diproses Pemkab Labuhanbatu dibandingkan target kementerian. Salahsatunya pemahaman petani sawit sangat berpengaruh terhadap keberlangsungan PPSR tersebut.

Misalnya, lanjut Yayan, persyaratan utama minimal seluas 50 hektar dengan radius 10 kilometer, sementara rata-rata pekebun adalah swadaya dan bukan lahan bekas pola perkebunan inti rakyat.

Baca Juga: Defisit APBD Labuhanbatu di Bawah Maksimal Proyeksi PDB

Selanjutnya, surat tanah perkebunan sawit rata-rata telah diagunkan ke bank ataupun kepada pengepul sawit, sehingga masyarakat tidak ingin menambah beban hutang untuk menutupi kekurangan perawatan hingga masuknya masa panen.

Selain itu, petani tidak memiliki mata pencaharian lainnya untuk membiayai kebutuhan sehari-hari bilamana kebun sawit mereka dilakukan peremajaan, lahan yang diusulkan tidak boleh masuk dalam kawasan hutan taupun kawasan gambut yang kedalamannya melebihi dua meter.

Baca Juga: PAD Labuhanbatu Naik Rp5 Miliar Pertahun Sejak 2016

"Adanya trauma petani terhadap program, karena sejak beberapa tahun silam banyak program yang tidak terealisasi, sementara petani sudah kita kumpulkan. Masih ada yang kurang percaya," ujarnya.

Reporter: Joko Gunawan

127