Home Internasional Pengadilan Saudi Hukum 38 Orang Atas Tuduhan Terorisme

Pengadilan Saudi Hukum 38 Orang Atas Tuduhan Terorisme

Riyadh, Gatra.com - Televisi Al Ekhbariya milik pemerintah Arab Saudi melaporkan bahwa Pengadilan Negeri kerajaan telah menghukum 38 orang atas kejahatan terorisme. 

Dilansir Reuters, Selasa (12/11), mereka dituduh membiayai terorisme dan para takfiri. Bahkan diungkapkan, salah satu dari mereka mendirikan organisasi teroris di dalam penjara. 

Namun saluran TB ITU tidak memberikan identititas kewarganegaraan atau nama-nama siapa saja terpidana, perincian tentang kapan mereka ditangkap atau diadili, serta hukuman apa yang dikeluarkan oleh pengadilan pidana khusus di Riyadh itu. 

Saudi telah berada di bawah pengawasan ketat internasional atas catatan Hak Asasi Manusia, sejak pembunuhan jurnalis Jamal Khashoggi pada Oktober 2018 lalu. Selain itu, penahanan atas aktivis hak-hak perempuan juga menjadi sorotan dunia. 

Pada bulan April lalu, kerajaan Muslim Sunni ini telah memenggal 37 orang karena kejahatan terorisme. 

Kepala Hak Asasi Manusia AS mengatakan, sebagian besar dari mereka adalah penganut Syiah yang setidaknya tiga diantaranya merupakan anak di bawah umur. 

Pada tahun 2017, Arab Saudi melancarkan tindakan keras terhadap perbedaan pendapat dengan menangkap sejumlah ulama, intelektual, dan aktivis. Beberapa dari mereka telah diadili karena tuduhan terkait terorisme.

Negara Teluk Arab telah menghadapi pemberontakan militan dari tahun 2003 hingga 2006 di mana anggota Al Qaeda melakukan serangan terhadap kompleks perumahan dan fasilitas pemerintah. Kerajaan menanggapi dengan menangkap ribuan tersangka dan meluncurkan kampanye di media untuk mendiskreditkan ideologi mereka. 

503

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR