Home Politik Pelantikan Rektor Unitas Padang Tuai Polemik

Pelantikan Rektor Unitas Padang Tuai Polemik

Padang, Gatra.com - Sejumlah dosen Universitas Taman Siswa (Unitas) Padang, Sumatra Barat (Sumbar) mengadu ke Lembaga Layanan Pendidikan Perguruan Tinggi (LLDikti) Wilayah X terkait pelantikan Rektor Unitas periode 2019-2023, pekan lalu.

Pasalnya, pelantikan Sepris Yonaldi sebagai rektor pejabat sementara menggantikan Fatimah dianggap tidak sesuai prosedur serta dinilai adanya kecurangan. Hal itu berdasarkan Statuta Pasal 34 tentang Tugas dan Wewenang Badan Penyelenggara Pendidikan Tinggi Taman Siswa (BPPTTS) Padang.

Menurut Rudy Kusuma, hasil rapat senat universitas agenda penetapan pada 19 September 2019, Peraturan BPPTTS Padang No.139/TATIB/D-IX/IY-PJ/BPPTTS/2019 tentang cara pemilihan rektor, Bab V pasal 5 poin 2, telah diputuskan bahwa syarat khusus pendidikan calon rektor adalah S3 dan Rektor terpilih berdasarkan suara terbanyak.

Baca Juga: IPB Diharapkan Terus Lahirkan Inovasi untuk Majukan Ekonomi

Dari pemilihan rektor itu dengan 33 senat, masing-masing calon, di antaranya Sepris Yonaldi meraih 9 suara, Rudy Kusuma 13 suara, dan Irwandi Sulin 11 suara. Kenyataannya oleh BPPTTS diubah, dengan menetapkan rektor terpilih berdasarkan rangking dengan suara terendah," kata Rudy kepada media di Padang, Selasa (19/11).

Selain itu, Rudy melanjutkan, peraturan BPPTTS pada Bab III Pasal 3 ayat (2) huruf (b) juga dinyatakan bahwa calon rektor tidak sedang melanjutkan pendidikan formal saat pendaftaran. Sementara, Rektor Unitas, Sepris Yonaldi yang dilantik itu masih terdaftar sebagai mahasiswa S3 di Malaysia.

Kemudian, BPPTTS melakukan fit and proper test yang tidak ada pada peraturan tersebut. Dalam penetapan rektor terpilih, Rudy Kusuma meraih 13 suara. Namun kenyataannya, saat penyampaian visi dan misi, telah diuji oleh panelis eksternal justru dengan suara terendah yang dipilih.

Baca Juga: Wakil Rektor Atma Jaya Sebut Sumarsih Sosok Inspiratif

"Saat ini kami datang ke LLDikti, dengan mengajukan permohonan penyelesaian ke Ketua Umum Majelis Luhur Persatuan Perguruan Tinggi di Yogyakarta. Bukan hanya dosen, mahasiswa juga menolak pelantikan rektor dengan suara terendah itu," ujar Rudy.

Sebelumnya, pelantikan Sepris Yonaldi sebagai rektor baru Unitas Padang dilakukan oleh Ketua BPPTTS, Irwandi Yusuf pekan lalu. Pelantikan disaksikan langsung Kepala Subbagian Pendidikan dan Tenaga Kependidikan LLDikti Wilayah X, Reri Anton, dan beberapa anggota BPPTTS, serta dosen kampus setempat.

Menurut Irwandi, sebelum pemilihan rektor terlebih dahulu dilakukan tata terbit pemilihan rektor. Selanjutnya, mengadakan rapat dan bersepakat untuk melakukan fit and proper test, dengan 13 item yang diajukan terhadap calon rektor yang dipilih senat sebelumnya, serta dinilai secara bersama dan objektif.

Baca Juga: JK akan Terima Anugerah Doktor Honoris Causa dari UNP

Menurutnya, pihaknya dari BPPTTS sudah menjalankan statuta dengan benar, karena dalam statuta tidak ada syarat rektor harus doktor (S3). Statuta juga mengamanahkan sebelum dipilih, dibuat aturan main, tata tetertib yang dibuat oleh senat, dan disampaikan BPPTTS sebagai bahan pertimbangan. 

"Terkait riak-riak melencengnya usulan nama calon rektor yang dilantik sudah diselesaikan. Senat juga mengacu pada aturan yang ada, begitu juga dengan BPPTTS. Jadi hal yang wajar ketika ada perbedaan penafsiran terhadap statuta yang ada," pungkasnya.

1772