Home Politik Kondisi TR Melemah, KPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku Pedofil

Kondisi TR Melemah, KPPPA Minta Hukum Tegas Pelaku Pedofil

Jakarta, Gatra.com - Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Nahar mengatakan, kondisi medis TR (12), korban pedofilia di Padang saat dikunjungi di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo dalam keadaan semakin lemah. Hal ini terjadi usai mengalami pendarahan pada Maret lalu. Nahar meminta proses perawatan medis dilakukan paralel agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik.

“Sampai hari ini dari sisi medis, penderitaan korban tak terbayangkan dan tentu penderitaan psikis kita enggak pernah tau sedalam apa. Kami mendorong agar proses perawatan medis dan perawatan psikisnya bisa dilakukan secara paralel, agar korban terselamatkan dan kondisinya membaik,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima pada Rabu (4/12).

Melihat ini, Nahar secara tegas menyatakan, kejahatan kasus pedofilia pada anak inisial TR merupakan bentuk kejahatan serius. Nahar dengan tegas meminta aparat kepolisian memberikan hukum seberat-beratnya kepada pelaku pedofilia. Namun, tidak ada pertimbangan apapun untuk meringankan hukumannya.

"Bentuk kekerasan seksual ini sudah sangat keterlaluan, ini kejahatan serius. Memang sudah tidak ada pilihan lain kalau memenuhi unsur-unsur kejahatan seksual khususnya yang terkait Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ini dapat dikenakan hukuman tambahan, maka tidak ada kata lain, beri hukuman seberat-beratnya," tutur Nahar

Nahar menuturkan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan daerah. Selanjutnya, ia meminta, ada hukuman berat bagi pelaku supaya memberikan efek jera dan peringatan keras kepada semua lapisan masyarakat.

"Dengan ancaman hukuman maksimal, kita berharap orang lain akan tahu bahwa untuk kasus-kasus seperti ini tidak ada toleransi meringankan atau bahkan pertimbangan lain yang tidak berpihak terhadap korban yang penderitaannya sudah sangat luar biasa. Kami berharap dapat menggunakan sanksi maksimal bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak," ujarnya.

Sebagai informasi, TR terdiagnosa mengalami kanker serviks stadium 4, diduga akibat kekerasan seksual yang dialami korban berulang kali sejak tahun 2018. Sebelumnya, korban telah melakukan pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit di Padang. Namun karena kondisi korban semakin memburuk pihak keluarga meminta rujukan untuk pengobatan lebih lanjut ke Jakarta.

Sementara itu, pelaku inisial AU (63) baru tertangkap oleh Kepolisian Resort Kota Padang Sabtu (30/11) di daerah Kerinci, Jambi, setelah buron selama beberapa bulan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka melakukan kejahatan dengan modus iming-iming uang dan ancaman kepada korban.

436