Home Hukum KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Lampung Utara

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Bupati Lampung Utara

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perpanjangan penahanan terhadap mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dalam kasus dugaan suap terkait proyek di Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.

"Dilakukan perpanjangan penahanan untuk 2 tersangka AIM (Agung Ilmu Mangkunegara) dan SB (Syahbuddin) selama 30 hari dimulai tanggal 6 desember 2019 sampai 04 januari 2020," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (6/12).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan menjelaskan bahwa tim KPK mengamankan uang sebesar Rp200 juta dari kamar Agung di rumah dinas Bupati.

Baca jugaSaat Tim KPK Kesulitan Buka Brangkas Bupati Lampung Utara

Secara terpisah, tim lain bergerak ke rumah Syahbuddin, lalu mengamankan uang Rp38 juta yang diduga terkait proyek. Tim lain bersama Raden, orang kepercayaan Bupati kembali ke rumahnya dan mengamankan uang sebesar Rp440 juta dari hasil penindakanSejak 2014, sebelum Syahbuddin menjadi Kepala Dinas di PUPR Lampung Utara, Agung yang baru menjabat kepala daerah memberi syarat jika ingin menjadi Kadis PUPR maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan oleh Dinas PUPR.

Atas perbuatannya sebagai penerima, Agung dan Raden disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Untuk Syahbuddin dan Wan Hendri disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, Chandra dan Hendra disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

86