Home Milenial Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Maluku Siapkan SDM Panwas

Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Maluku Siapkan SDM Panwas

Ambon, Gatra.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maluku Abdullah Ely menyebutkan, pihaknya sementara menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai persiapan menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020, yang akan dilaksanakan pada empat kabupaten di Provinsi Maluku, yakni Seram Bagian Timur, Buru Selatan, Kepulauan Aru, dan Maluku Barat Daya.
 
"Persiapan yang pertama kami lakukan adalah dari sisi SDM, yang akan menempati posisi Panwas Kecamatan. Setelah perekrutan selesai, kami akan menyiapkam bimbingan teknis (Bimtek) kepada seluruh Panwas Kecamatan dengan Training Of Trainer (TOT) kepada Bawaslu di empat kabupaten tersebut," ujar lAbdulah, kepada Gatra.com, di Ambon, Senin (13/01/2020).
 
Abdullah menuturkan, para Panwas terpilih bersama staff Bawaslu Provinsi dan Kota akan ikut serta dalam bimtek yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku.
 
"Akan dilakukan proses bimtek kepada panwas kecamatan pada masing-masing kabupten. Setiap panwas terdiri dari tiga komisioner, dan mereka akan dilatih mulai dari tahap awal persiapan sampai dengan proses pungut hitung," terangnya.
 
Selain itu, Abdullah menyampaikan, seluruh panwas akan dilatih bagaimana cara mengawasi, memberikan laporan, membuat rekomendasi, hingga dikenalkan pada proses sesungguhnya.
 
"Selain persiapan SDM ada pula persiapan anggaran, dan sudah terpenuhi semua dari pemerintah daerah masing-masing Kabupaten Kota. Oleh sebab itu semua anggaran untuk proses pengawasan dinyatakan dapat memenuhi sampi proses pungut hitung dinyatakan selesai," bebernya.
 
Dia menambahkan, untuk tahapan persiapan terdiri dari perencanaan, dan pihaknya ikut serta dalam tahapan yang dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umun (KPU) Provinsi Maluku.
 
"Bawaslu Provinsi juga melalui memorandum talah menyampaikan kepada Bawaslu Kabupten agar dapat mengingatkan Bupati maupun pejabat terkait, yang nanti akan melaksanakan proses Pilkada, agar tidak melakukan proses pergantian atau rolling pejabat di tingkat Kabupaten dan Kota," ungkapnya.
 
Hal tersebut menurut dia telah diingatkan sejak pekan lalu, dan pihaknya meminta agar porses tersebut diteruskan kepada pemerintah daerah setempat.
 
"Para Bupati tidak boleh menggeser pejabat dalam waktu enam bulan sebelum penetapan pasangan calon, atau penetapan calon tetap. Sebab jika dilakukan maka dianggap telah melanggar UUD No.10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," tandasnya.
344

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR