Home Hukum Penambangan Emas Ilegal di Sumbar Gunakan Logam Cair

Penambangan Emas Ilegal di Sumbar Gunakan Logam Cair

Padang, Gatra.com - Aktivitas pertambangan emas ilegal di sejumlah daerah Sumatera Barat (Sumbar) disinyalir menggunakan merkuri alias logam cair. Zat berbahaya bernama latin hydragyrum itu digunakan penambang untuk mengetahui kandungan emas yang ada dalam tanah.

Hal itu terungkap, setelah penangkapan dua tersangka pemasok air raksa itu, RM ZR (49) warga Kota Padang, dan RM (45) warga asal Kabupaten Dharmasraya oleh pihak Kepolisian Daerah Sumbar. Keduanya diringkus setelah diketahui menjual merkuri ke pekerja tambang ilegal di sejumlah daerah provinsi setempat.

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui merkuri diperjualbelikan kepada penambang. Dengan bahan berbahaya itu, penambang bisa mengetahui kandungan emas di tanah," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kamis (16/1) di Padang.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Iwan Ariyadi mengatakan, kedua tersangka diringkus setelah banyaknya laporan masyarakat setempat, terkait aktivitas pertambangan ilegal menggunakan bahan berbahaya. Atas laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

Kemudian, kedua tersangka berhasil diringkus di lokasi berbeda. Keduanya tidak satu jaringan, tapi sama-sama memasok merkuri untuk penambang emas ilegal. Alasan penangkapan RM dan RZ itu, dikarenakan tidak melengkapi dokumen dan tanpa mengantongi izin usaha atau menjual merkuri secara ilegal.

Sebelumnya, Kapolda Sumbar, Irjen Pol Toni Harmanto meneyabutkan, pihaknya telah mengungkap sebanyak 21 kasus pertambangan ilegal yang beraktivitas sepanjang 2019. Angka itu naik dari tahun 2018 yang hanya 16 kasus. Namun aktivitas pertambangan paling banyak terjadi di Solok Selatan. "Banyaknya aktivitas pertambangan ilegal itu, yang menyebabkan kasus bencana alam di Sumbar mengalami peningkatan," kata Toni.

Sementara Ketua DPRD Sumbar, Supardi mengatakan terkait maraknya dugaan tambang emas ilegal di sejumlah daerah harus menjadi perhatian bersama. Tidak hanya pemerintah, tapi juga pihak penegak hukum, sebab tambang emas ilegal merupakan kewenangan kepolisian.

Menurut Supardi, semua elemen masyarakat harus menjaga alam agar tidak terjadi bencana alam berulang seperti beberapa tahun terakhir. Apalagi, keindahan alam Sumbar terkenal sebagai destinasi wisata. Bukan hanya oleh wisatawan nusantara, tapi juga bagi wisatawan mancanegara. "Keseimbangan ekosistem harus dijaga. Bagaimana wisatawan akan datang lagi, jika wisata alam yang dikunjunginya tidak lagi menarik," tukasnya.

556