Home Ekonomi Kadin Bantah Omnibus Law Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha

Kadin Bantah Omnibus Law Hanya Untuk Kepentingan Pengusaha

Jakarta, Gatra.com - Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Industri, Johnny Darmawan membantah anggapan bahwa omnibus law diciptakan hanya untuk kepentingan pengusaha semata.

Menurut dia, diciptakannya omnibus law adalah untuk meningkatkan invetasi yang masuk ke dalam negeri. Sehingga pada akhirnya perekonomian Indonesia juga dapat ikut meningkat.

"Jadi kalau masalah banyak sekali yang kontra dan pro, itu biasa. Tapi Kadin dalam hal ini melihat ini bukan buat kepentingan pengusaha secara pribadi, tapi bagaimana membangun industri atau ekonomi ke depan," kata dia, di Menara Kadin, Jakarta, Senin (20/1).

Johnny menjelaskan, dengan adanya omnibus law, justr dinilai akan semakin memperbanyak investasi yang masuk ke dalam negeri. Sebab, omnibus law dibuat untuk menghilangkan aturan-aturan yang sekiranya dapat menghambat masuknya investasi.

Baca jugaPemerintah Bantah Omnibus Law Permudah Tenaker Asing Masuk

Tidak hanya itu, omnibus law juga diperkirakan akan mampu mengurai permasalahan-permasalahan yang sebelumnya belum dapat diatasi, seperti peraturan yang tumpag tindih antar kementerian.

"Ekonomi kan dibangun harus ada kerjasama semua, salah satu hambatannya adalah peraturan tumpang tindih, ada yang perlu diluruskan, fleksibel atau relaksasi," jelas Johnny.

"Karena Indonesia tanpa investasi ga akan jalan, maka keluar ide omnibus law, itu hanya uu yang membuat supaya iklim investasi Indonesia menarik salah satunya UU yang tumpang tindih, itu tujuan utamanya," imbuh dia.

Oleh karenanya, Johnny meminta, agar masyarakat, terutama para buruh tidak memandang omnibus law sebagai suatu hal negatif.

"Jadi jangan dibawa negatif, kan isinya masih dalam proses, masih panjang. Jadi menurut saya kalau lihat kadin, yang ditunjuk sebagai satgas supaya lebih mudah dibicarakan, karena kan harus didiskusikan dengan pengusaha, karyawan, dan lain-lain," pungkas dia.

78