Home Ekonomi Pemerintah Bantah Omnibus Law Permudah Tenaker Asing Masuk

Pemerintah Bantah Omnibus Law Permudah Tenaker Asing Masuk

Jakarta, Gatra.com - Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Susiwijono membantah anggapan masyarakat, terkait Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang nantinya akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing (TKA) ke Indonesia. Sehingga dapat mengancam kesejahteraan pekerja lokal.

"Itu yang dipahami oleh beberapa pihak dengan mengatakan bahwa Omnibus Law memudahkan asing masuk. Padahal yang kita mau permudah adalah TKA ahli untuk kondisi tertentu," ujar dia di Kantornya, Jumat (17/1).

Menurut Susiwijono, keberadaan tenaga kerja asing sangat dibutuhkan bagi pelaku usaha. Bukan tenaga kerja asing yang tidak berpangalaman, melainkan TKA ahli, yang menguasai bidang-bidang tertentu.

Baca juga: Buruh Sambut Tahun Baru, Demo Tolak Omnibus Law

"Misalnya pada perusahaan besar matilah mesinnya, dan ternyata TKA ahlinya yang bisa menghidupkan. Tadinya ribet untuk TKA, jadi lama masuknya. Jadi kita permudah. Jadi bukan omnibus ini mempermudah TKA masuk, tapi TKA ahli memang diperlukan," jelas dia.

"Isu yang kita dipermudah adalah TKA dengan keahlian tertentu untuk kondisi tertentu. Semoga jelas," imbuh Susiwijono.

Sebelumnya, para pekerja yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolah Omnibus Law, karena dianggap memudahkan pekerja asing masuk ke Indonesia. Sehingga pada akhirnya, keberadaan tenaga kerja asing yang bahkan tidak berpengalaman dapat mengancam kesejahteraan para pekerja Indonesia.

"Dalam Omnibus Law ada wacana, kalau semua ketentuan tentang persyaratan masuknya TKA akan dihapus. Sehingga TKA bisa bebas, sebebas-bebasnya bekerja di Indonesia. Hal ini tentu saja akan mengancam ketersediaan lapangan kerja untuk orang Indonesia," kata Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, (7/1).

 

206