Home Politik Soal Harun Masiku, Kapolri: KPK Sudah Ajukan Surat Resmi

Soal Harun Masiku, Kapolri: KPK Sudah Ajukan Surat Resmi

Jakarta, Gatra.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan mencari eks caleg PDIP Harun Masiku (HM) dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024. Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Idham Azis usai melaksanakan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III DPR RI.

"Saya tadi sudah jelaskan bahwa rekan-rekan dari KPK sudah mengajukan surat resmi untuk meminta bantuan kepada polri untuk melakukan penyelidikan dimana tersangka HM ini," ujar Idham saat dimintai keterangan oleh awak media di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (30/1).

Idham menjelaskan, kerjasama antar dua lembaga itu pernah dilakukan ketika masalah korupsi kasus e-KTP. Jenderal bintang empat itu menyatakan jika Polri yang menemukan HM, maka akan diserahkan ke KPK.

Baca jugaKomisioner KPU Sebut Penolakan PAW Harun Masiku

"Ini kan sudah pernah kita lakukan, jaman kasus e-KTP bu Miryam, itu juga permintaan dari KPK resmi dan kita lakukan proses penangkapan," ucapny

"Ya mohon doa restu secepatnya, tim sedang bekerja di lapangan. Kalau nanti misalnya, tim Polri yang temukan, akan kita serahkan kepada KPK, karena proses penyidikannya ada di KPK," imbuh Idham.

Seperti diketahui, sejak ditetapkan menjadi tersangka pada tanggal Kamis, 9 Januari 2020. Hingga hari ini KPK masih belum bisa menangkap bahkan belum bisa mengetahui keberadaan Harun Masiku.

Sebelumnya, KPK sudah mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut Sebagai penerima, yakni Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WS) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful.

Dalam perkara tersebut, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu hanya menerima Rp600 juta.

118