Home Hukum Kejagung Periksa Direktur Pool Advista Asset soal Jiwasraya

Kejagung Periksa Direktur Pool Advista Asset soal Jiwasraya

Jakarta, Gatra.com - Tim penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur PT Pool Advista Asset Management, Mendi Alvinda Lamantu, dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Hari Setiyono, di Jakarta, Selasa (15/7), menyampaikan, penyidik memeriksa Mendi Alvinda sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Pool Asset Management.

Selain itu, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi untuk sejumlah tersangka korporasi. Di antaranya, untuk tersangka PT OSO Management Investasi. Saksinya, Direktur PT Himalayah Energy Perkasa, Piter Rasiman; karyawan PT Asuransi Jiwasraya, Ony Aryanto; selaku Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Dicky Kurniawan; dan Susanti Panudju.

Kemudian, untuk tersangka PT PAN Arcadia Capital, yakni Tim Pengelola Investasi PT Arcadia Capital, Riri Aristini; dan Tommy Iskandar Widjaya. Untuk tersangka korporasi PT GAP Capital, yakni Equity Sales di OCBC Securitas Indonesia, W Willy Sunaryo; dan mantan Kasi Pasar Modal Bagian Keuangan Dan Investasi PT AJS, Anggorosri Setiadji.

"Saksi untuk tersangka PT Pinacle Persada Investa , yaitu Iwa Kustiawa selaku Analyst officer Bagian Dana PT Asuransi Jiwa dan Faisal Satria Gumay selaku Kepala Devisi Investasi PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka PT Prospera Asset Management, Karyawan BUMN Pada PT Asuransi Jiwasraya, Yosef Chandra; Direktur UPT PAM/Ketua Tim Pengelola Investasi PT Prospera Asset Managament, Elisabeth Dwika Sari; Head Of Operation PT Miillenial Capital Management, Ferina Tanzil; dan Direktur PT Miillenial Capital Management, Ariao Wisnu Adhikari.

"Saksi untuk tersangka PT May Bank Asset Managemen, Chandratriana selaku Kepala Bagian Keuangan pada Divisi Keuangan Dan Akuntansi PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

Selanjutnya, saksi untuk tersangka PT Jasa Capital Asset Asset Management, yaitu Deny P. Sianturi Erry Syafruddin Pasaribu selaku Head Capital Market Service PT Bank Mega, Moudy Magkey selaku Nominee yang digunakan oleh Joko Hartono Tirto, dan Rodulfus Pribadi Agung Sujagadiselaku Direktur Utama PT Jasa Capital Asset Management.

Terakhir, penyidik memeriksa 5 orang s aksi untuk tersangka Fakhri Hilmi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mereka yakni Kepala Sub.Departement Pengawasan Transaksi Efek OJK periode 2015-2016, Asri Diah Dwi Agustianti; Deputi Direktur Pengawasan Asuransi OJK, Sukma Aji Wirawan; Kepala Bagian Pemeriksaan Pengelolaan Investasi OJK, Akmal Sukrijal; Direktur PT Pool Advista Asset Management, Ferro Budhi Meilano; dan Koordinator Fungsi Pemasaran Dan Pengaduan Nasabah PT Pool Advista Asset Management, Ramot Arifin Gunawan.

Hari menyampaikan, sebanyak 24 orang saksi yang diperiksa hari ini sebagai pengurus maupun sebagai karyawan perusahaan Manager Investasi serta karyawan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Menurut Hari, keterangan mereka dianggap perlu untuk mengungkap sejauhmana peran para saksi dalam menjalankan perusahaannya dan kaitannya dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang terjadi di Bursa Efek Indonesia.

"Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19," katanya.

Pada tahap pertama, Kejagung menetapkan 6 tersangka, yakni Direktur Utama (Dirut) PT Hansos International Tbk, Benny Tjokrosaputro (Bentjok), dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Harry Prasetyo (HP).

Kemudian, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk, Heru Hidayat (HH); mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim (HR); pensiunan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan (SYM), Direktur PT Maxima Integra, Joko Haryono Tirto (JHT).

Setelah itu, Kejagung menetapkan tersangka klaster kedua atau jilid dua, terdiri 13 korporasi atau perusahaan dan seorang pejabat OJK. Ke-13 korporasi juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang dalam kasus ini.

"Ketigabelas korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka adalah perusahaan management investasi yang diduga terlibat dalam proses jual beli saham PT Asuransi Jiwasraya," kata Hari, Kamis (25/6).

Adapun 13 korporasi tersebut yakni PT Dhanawibawa Manajemen Investasi atau PT Pan Arcadia Capital (DMI/PAC), PT OSO Manajemen Investasi (OMI), PT Pinnacle Persada Investama (PPI), PT Millenium Danatama Indonesia atau PTMillenium Capital Management (MDI/MCM).

Selanjutnya, PT Prospera Asset Management (PAM), PT MNC Asset Management (MNCAM), PT Maybank Asset Management (MAM), PT GAP Capital (GAPC), PT Jasa Capital Asset Management (JCAM), PT Pool Advista Asset Management (PAAA), PT Corfina Capital (CC), PT Treasure Fund Investama Indonesia (TFII), dan PT Sinarmas Asset Management (SAM).

Kejagung menerapkan sangkaan berlapis kepada ke-13 perusahaan atau korporasi tersebut. Sangkaan kesatu primair, yakni diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan subsidairnya, diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sangkaan keduanya, pertama; diduga melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau kedua, Pasa 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Adapun pejabat OJK yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, yakni Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A periode Februari 2014 sampai dengan Februari 2017 yang kemudian diangkat sebagai Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II periode Februari 2017 sampai dengan sekarang, Fakhri Hilmi (FH).

"Pasal yang disangkakan kepada tersangka FH adalah primair; Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP. Susidair, Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 56 KUHP," katanya.

486