Home Politik Gelar Musda Malah Bikin Golkar Terbelah

Gelar Musda Malah Bikin Golkar Terbelah

Siak, Gatra.com - Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD II Golkar Siak, Kamis (20/8) dinilai 'kangkangi' hasil putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Mantan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD II Golkar Siak, Juana menilai, pelaksanaan Musda terkesan dipolitisasi oleh DPD I Golkar Riau.

"Musda itu memang benar harus dilakukan sesuai perintah DPP. Namun mekanismenya tidak benar. Maka itu kita ingin pertanyakan kepada Pengurus DPD I Golkar Riau tentang surat keputusan Nomor: SKEP-05/DPD/GOLKAR-R/VIII/2020 yang dikeluarkan untuk pelaksanaan Musda tersebut," kata Juana kepada wartawan, di Siak.

Juana dan 12 dari 14 pimpinan kecamatan (PK) Golkar Siak sempat bersitegang dengan aparat kepolisian lantaran tidak diperbolehkan masuk ke lokasi Musda di salah satu Hotel di Kecamatan Mempura, Siak itu.

Rombong Juana cs dihadang aparat kepolisian di jalan menuju masuk lokasi Musda atau sekitar 200 meter menuju Hotel. Aparat beralasan tidak memperbolehkan Juana cs masuk lantaran tidak diizinkan oleh panitia penyelenggara.

"Saya dan 12 PK yang datang ini legal dan memiliki SK dari Partai Golkar. Tapi dihadang. Seperti ada pesanan ke aparat yang berjaga di sini agar kami tak diperbolehkan masuk," kata dia.

"Padahal, kami hanya inggin mempertanyakan kepada pengurus DPD I Golkar Riau tentang SK nomor 5 yang ditandatangani oleh Ketua Golkar Riau Syamsuar dan Sekretaris Indra Gunawan Eet tentang pengesahan komposisi dan personalia DPD II Golkar Siak 2016-2020 turunan dari hasil MPG," kata dia.

Dari 6 amar putusan mahkamah partai, lanjut Juana, tak satupun disebutkan 12 PK yang tidak diperbolehkan masuk tadi ilegal. Putusan hanya menyebutkan kepengurusan DPD II Golkar Siak di bawah Ketua Juni Rachman berakhir.

"Bunyi di amar putusan MPG itu berakhir, bukan kepengurusan tak dianggap. Artinya, kepengurusan di tingkat DPD II saja yang berakhir. Pimpinan kecamatannya tetap. Sebab di amar putusan itu tidak disebutkan soal PK," kata dia.

Tidak hanya itu, SK yang diterbitkan oleh DPD I Golkar Riau sebagai dasar melaksanakan Musda ini juga salah. Di nomor 4 putusan itu disebutkan, bahwa yang menjadi peserta Musda Partai Golkar Siak tahun 2020 adalah pimpinan kecamatan yang Surat Keputusannya dikeluarkan oleh DPD I Golkar Riau.

"Mana ada ceritanya SK PK dikeluarkan oleh DPD I. Prosedurnya itu, SK PK dikeluarkan oleh DPD II atau tingkat kabupaten," kata dia.

Belum lagi, kata Juana, hasil MPG tentang kepengurusan Golkar Siak juga sudah masuk ke ranah hukum. Ketua Golkar Siak sebelumnya, Juni Rachman menempuh jalur hukum di pengadilan Pekanbaru terkait hasil keputusan MPG yang mengembalikan kepengurusan Partai Golkar Siak kepada pengurus sebelumnya, Syamsuar.

"Karena masih di pengadilan, tentu, proses Musda tidak bisa dilakukan dulu. Karena itu, kita akan laporkan hasil Musda ini ke DPP. Sebab cacat secara kepartaian," kata dia.

Untuk diketahui, dalam Musda yang dibuka langsung oleh Ketua Golkar Riau Syamsuar, mantan Ketua DPRD Siak Indra Gunawan terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD II Golkar Siak. Munculnya persoalan ini mengancam Golkar Siak terbelah.

1948