Home Hukum Sengketa Tanah di Cakung, Akhirnya Dimenangkan Warga

Sengketa Tanah di Cakung, Akhirnya Dimenangkan Warga

Jakarta, Gatra.com - Perjuangan Abdul Halim yang sudah berusia senja akhirnya berbuah manis. Padahal sebelumnya ia hampir saja kehilangan tanah 10 hektar resmi miliknya pribadi yang dipalsukan oleh PT Salve Veritate. 

"Kemenangan tersebut diraih berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang dibacakan, pada hari Kamis,  3/9-2020 oleh Ketua Majelis Peradilan Tata Usaha Negara yang diketuai Majelis Hakim Indah Mayasari, Hakim anggota Ilham dan I Dewa Gede Puja dalam putusannya, mengadili dalam  eksepsi menyatakan eksepsi dari tergugat dan tergugat II (dua) intervensi tidak diterima seluruhnya," ungkap Kuasa Hukum Abdul Halim, Hendra saat dihubungi Gatra.com, Sabtu (5/9). 

"Dalam pokok sengketa, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 319.000,00 (Tiga ratus sembilan belas ribu)," imbuh Hendra.

Menurut Hendra, kasus ini dimulai saat kliennya hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat di atas tanah milik Abdul Halim dengan nama PT Salve Veritate, yang diketahui milik Benny Simon Tabalujan, dan rekannya Achmad Djufri.

Mengetahui tanahnya dimiliki pihak lain, Abdul Halim akhirnya mengambil langkah hukum, baik perdata maupun pidana. Abdul Halim lantas membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

"Abdul Halim memiliki tanah seluas lebih kurang 10 hektar, sejak tahun 1980 dengan sangat terkejut, tanah tersebut tiba-tiba diakui pihak lain, yaitu. PT. Salve Veritate (Keluarga besar Tabalujan) yang usut punya usut, ternyata beberapa informasi yang didapat, mereka mempunyai sertifikat namun tanahnya adalah milik orang lain. Telah banyak sertifikat atas nama keluarga besar Tabalujan dibatalkan oleh BPN dikarenakan banyaknya aset-asetnya bersengketa dengan para rakyat kecil," papar Hendra.

Di dalam perjalanannya, penyelidikan polisi menemukan fakta, PT Salve Veritate yang dimiliki oleh Benny Simon Tabalujan dan rekannya Achmad Djufri memalsukan sertifikat tanah. Ditambah, oknum BPN, Paryoto sedang dalam proses persidangan karena diduga membantu PT Salve Veritate 

"Sehingga ditemukan tindak pidananya dan ditetapkan sebagai tersangka Benny Simon Tabalujan, bersama rekannya Achmad Djufri (Benny Simon masuk Daftar Pencarian Orang atau DPO) dan oknum BPN Paryoto sedang dalam persidangan, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur," pungkas Hendra.

11113