Home Ekonomi Tuntut Haknya, Ratusan Karyawan Bakrie Gelar Demonstrasi

Tuntut Haknya, Ratusan Karyawan Bakrie Gelar Demonstrasi

Asahan, Gatra.com - Ratusan Karyawan dan buruh harian lepas (BHL) PT Bakrie Sumatera Plantation (PT BSP) menggelar aksi unjuk rasa di kawasan pabrik pengolahan karet (crumb Rubber) kelurahan  Bunut, kota Kisaran, kabupaten Asahan, Sumatera Utara.

Mereka menuntut haknya karena tidak mendapat pembayaran bonus sesuai dengan kesepakatan dalam Lembaga Kerjasama (LKS) Bipartit antara perusahaan dan serikat pekerja.

Dengan membawa poster dan spanduk  yang berisi tuntutan dan kecaman terhadap manajemen perusahaan, ratusan karyawan tersebut  berorasi dibawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polres Asahan dan personil pengamanan perusahan. "Bayarkan hak kami. Kami dituntut patuh peraturan perusahaan, tapi perusahaan tidak patuh terhadap kewajibannya," teriak karyawan, Kamis (1/10).

Dalam aksi unjuk rasa yang berlangsung selama 6 jam tersebut yang  didampingi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) kabupaten Asahan, para karyawan membeberkan bonus yang seharusnya mereka terima sebesar 1,25 persen dari besaran gaji tidak dibayarkan oleh perusahaan. Selian itu mereka juga membeberkan  perlakuan pihak manajemen perusahaan yang dinilai diluar aturan undang-undang nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ketua Harian DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Asahan, Sukiran mengatakan, sebelum aksi demo ini diturunkan, pihaknya telah beberapa kali melakukan pembicaraan ditingkat Bipartit dengan pihak perusahaan. Selain soal bonus yang tidak dibayarkan, karyawan juga mengeluhkan soal  tidak adanya tambahan penghasilan dari kelebihan jam kerja. "Tapi tidak pernah menemukan kesepakatan. Makanya hari ini karyawan terpaksa demo," ujarnya kepada wartawan.

Setelah 6 jam berdemo, akhirnya kesepakatan antara perusahaan dan karyawan menemukan titik terang. Kesepakatan itu tercapai setelah dua kali tahap pembicaraan.

Dalam rapat tertutup antara pihak manajemen perusahaan dan serikat pekerja,  didampingi aparat kepolisian, Anggota DPRD Asahan, Nanang Syahrial, dan Kepala  Dinas Tenaga Kerja Pemkab Asahan, Budi Ashari,  Manajer HRD PT. BSP Kisaran, Sumantri berjanji kepada SPSI akan membayarkan bonus karyawan.

"Kesepakatannya diantaranya adalah perusahaan minta isi LKS direvisi tentang besaran bonus sebesar 1,25 persen, karena perusahaan tidak mampu membayar sesuai kesepakatan isi LKS," ujar Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) SPSI PT BSP, Helmi Nanda, usai menghadiri rapat tersebut.

Dia mengatakan, pihaknya menyepakati soal itu. Soal besaran bonus akan disepakati lebih lanjut dalam rapat bipartit antara serikat pekerja dan perusahaan. Termasuk soal kelebihan jam kerja yang tidak dibayar dan nasib BHL.  "Kapan rapatnya belum tahu. Tapi pada intinya kita sepakat soal itu," jawabnya.

1597