Home Hukum Miris! Capek Dipermainkan Mafia, Pria Renta Surati Jokowi

Miris! Capek Dipermainkan Mafia, Pria Renta Surati Jokowi

Jakarta, Gatra.com - Abdul Halim seorang pria berumur 69 tahun memberanikan diri untuk mengirimkan surat kepada Presiden RI Joko Widodo, atas persoalan hak tanah miliknya yang belum juga usai.

Persoalan tanah miliknya tersebut berada di kawasan Cakung Barat, Jakarta Timur tak kunjung mendapat kepastian hukum. Pasalnya setiap langkah yang dilakukan Abdul Halim selalu dijegal oleh lawannya yaitu Benny Simon Tabalajun beserta rekan-rekannya.

Ia akhirnya dengan segala keterbatasan melayangkan surat tertanggal 08 September 2020. Dalam suratnya Abdul Halim menyampaikan beberapa hal dan memohon perlindungan hukum.

Dirinya mengaku pada tanggal 7 September 2020 surat panggilan dengan nomor laporan X.25/SPH.100.KP.06/VIII/2020 dari Sekretariat Jenderal Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional yang isinya untuk hadir operation room inspektorat jenderal jalan H Agus Salim No.58 Jakarta Pusat.

Panggilan tersebut disampaikan sehubungan adanya surat dari Janis selaku kuasa hukum PT Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan perihal pengadaan dugaan kejahatan oknum kepala kantor wilayah kantor DKI Jakarta dan oknum kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur.

Dengan adanya surat panggilan dari Sekjen Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Himawan Arief Sugoto, bahwa Surat Panggilan tersebut dibuat dan disampaikan oleh Sekretaris Jenderal yang mana sepengetahuan saya hal tersebut seyogyanya ditangani oleh Inspektorat Jenderal.

“Surat Panggilan tersebut adalah saya diminta kehadirannya pada tanggal 07 September 2020 namun baru diterima oleh saya pada tanggal yang bersamaan dan Surat tersebut ditujukan kepada saya namun dikirimkan ke alamat Kantor Hendra, SH. & Partners – Advocate & Legal Consultant,” terang Abdul kepada wartawan saat dihubungi, Kamis (8/10).

Selain itu, kata Abdul, surat panggilan tersebut menggunakan kop surat dan ditanda tangani oleh Sekretariat Jenderal namun panggilan bertempat di Inspektorat Jenderal.

Oleh karena itu dalam hal ini, menurut Abdul surat panggilan tersebut terlihat dan terkesan ada keberpihakan dan tidak adanya itikad baik serta memaksakan suatu kepentingan dengan membuat surat panggilan yang tidak pada tempatnya dan asal-asalan demi tercapainya suatu kepentingan pribadi dan atau kepentingan pihak tertentu.

“Saya sebagai rakyat kecil merasa diposisikan seperti kambing hitam dan dljadikan alat oleh kelompok elite atas demi kepentingan pribadi elite karena tindakan atau langkah yang diambil oleh Bpk. Sekjen terkesan tergesa-gesa dalam menanggapi pengaduan dari pengacara Janis Law, karena dari info yang terima bahwa dari pihak Sekjen belum melakukan pengecekan terhadap di pengadu (PT. Salve Veritate dan Benny Simon Tabalujan) mengenai kebenaran dari data mereka,” ungkapnya.

Selanjutnya, berdasarkan data yang dimiliki, baik di kepolisian maupun di pengadilan dengan apa yang dilakukan oleh pihak Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kota Administrasi Jakarta Timur adalah telah benar dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku bahwa Sertipikat yang dimiliki oleh PT. Salve Veritate adalah sebanyak 38 Sertipikat HGB yang asal usulnya adalah 27 SHGB atas nama Benny Simon Tabalujan yang berasal dari 20 SHM dengan perolehan dari girik dan eigendom verponding.

“Saya telah membuat laporan kepolisian di Polda Metro Jaya terkait adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dibawah Nomor LP/5471/X/2()/PMJ.Dit Reskrimum tanggal 10 Oktober 2018. Hasil penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian telah ditetapkan tersangka, yaitu Paryoto, Achmad Djufri & Benny Simon Tabalujan, yang saât ini telah menjalaani persidangan dan ada yang telah termasuk dalam DPO,” ungkapnya.

Perlu diketahui dalam hal ini telah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan di PERURI terkait dengan Akta Jual Beli yang terdapat dalam warkah 38 SHGB d/h 27 SHGB d/h 20 SHM, bahwa blanko Akta Jual Beli tersebut adalah palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengecekan ke kantor Camat Bekasi dan kantor Camat Cakung dengan temuan dan diketahui bahwa akta jual beli dalam warkah adalah tidak pernah ada di 2 kecamatan tersebut di atas.

Adapun Gugatan No 59/G/2()20/PTUN.JKT di Pengadilan Tata Usaha negara Jakarta antara PT. Salve Veritate selaku Penggugat, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi DKI Jakarta selaku Tergugat dan Abdul Halim sebagai selaku Tergugat II. Interevensi dengan objek gugatan adalah Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 13/Pbt/BPN.31[1X/2019 tanggal 30 September 2019 mengenai pembatalan Sertipikat.

"Setelah diputus pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 dengan amar putusan mengatakan mengadili dalam eksepsi. Menyatakan Eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak diterima seluruhnya dalam pokok sengketa; 1. Menolak Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya ; 2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.319.000,00 (Tiga ratus sembilan belas ribu rupiah)," papar Abdul.

Abdul merasa apa yang dilakukan oleh pihak Kanwil BPN Provinsi DKI Jakarta dan Kantor Kota Administrasi Jakarta Timur telah tepat dan benar karena telah sesuai dan tidak melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia dalam upaya memberantas Mafia Tanah sesuai dengan Instruksi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia dan Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indones?a/Badan Pertanahan Nasional.

Dan hal tersebut seyogyanya diberikan dukungan, bukan sebaliknya melakukan penindakan tanpa melakukan pengecekan terdahulu mengenai kebenaran dari si pengadu.

“Maka berdasarkan hal-hal yang saya sampaikan diatas, saya memohon perlindungan hukum kepada bapak Presiden agar hukum dapat ditegakkan dan keadilan bagi saya dalam memperjuangkan apa yang selama ini adalah milik saya,” beber Abdul.

"Dan bersamaan dengan ini saya juga memohon agar Presiden mendukung usaha dari para jajaran BPN dalam memberantas mafia tanah dan melakukan penindakan terhadap para pejabat yang melakukan indispliner dalam melakukan tugasnya selaku pejabat negara agar tidak membela pihak yang salah," tandasnya.

1290