Home Hukum BNNP Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Nelayan Terlibat

BNNP Bongkar Jaringan Sabu Internasional, Nelayan Terlibat

Batam, Gatra.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepri menangkap tiga tersangka peredaran Narkotika jenis sabu sebanyak 4 kg. Barang haram tersebut diseludupkan dari Malaysia melalui jalur laut di Kapulauan Riau, menuju Tanjungpinang, Kepri, untuk diedarkan.

Kepala BNNP Kepri Brigjend Richard Nainggolan mengatakan, pengungkapan peredaran sabu jaringan internasional yang melibatkan nelayan dan petani di Kepri ini membutuhkan proses yang lama dan mendalam.

Barang dikirim dari Malaysia yang dikendalikan oleh AA (51 tahun) pria yang berprofesi sebagai nelayan di Tanjungpinang. Sabu yang dikirim tersebut merupakan pesanan dari tersangka H (25 tahun) yang merupakan petani sayur. Proses pemesanan diawali dengan pembayaran sebesar Rp30 juta melalui transfer bank.

"Setelah berkordinasi dengan jaringannya. Sabu itu kemudian dijemput oleh B (44 tahun) di Perairan Pulau Penyengat, Tanjungpinang. Di pelabuhan rakyat tersangka B beserta barang bukti 4 kg sabu kita amankan," katanya, Jumat (9/10) di Batam.

Kemudian Richard cerita, dalam pengungkapan tersebut dari pengakuan tersangka B dirinya mendapat perintah dari terangka AA untuk menjemput sabu di perbatasan Indonesia-Malaysia dengan imbalan uang tunai Rp20 juta. Berdasarkan keterangan itu, pihaknya langsung melakukan Control Delivery untuk mengungkap jaringannya. Tersangka AA diamankan di Tanjungpinang dengan barang bukti sebanyak 127 gram sabu.

"Pengungkapan jaringan sindikat narkotika yang terjadi juga merupakan informasi dari masyarakat yang resah dan peduli untuk memberantas peredaran gelap narkoba di Kepri. Ketiga tersangka diduga sebagai pemain lama yang langsung dapat berhubungan langsung dengan sindikat," ujarnya.

Dalam penindakan itu pihaknya mengaku, berhasil menyelamatkan 4.500 jiwa dari bahaya bahaya peredaran gelap narkoba, dengan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 3 orqng pecandu. Atas perbuatanya, Richard menegaskan, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman Pidana maksimal penjara seumur hidup.

"Barang bukti sabu setelah diuji dan disisihkan untuk bukti dipersidangan, juga akan langsung dimusnahkan menggunakan alat incinerator dengan disaksikan oleh para tersangka," tuturnya.

568