Home Hukum DPRD Asahan Sampaikan Surat Menolak UU CIpta Kerja ke Jokowi

DPRD Asahan Sampaikan Surat Menolak UU CIpta Kerja ke Jokowi

Asahan, Gatra.com - DPRD Asahan akhirnya memutuskan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Penolakan tersebut disampaikan melalui surat resmi DPRD kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Asahan, Irwansyah Siagian, mengatakan, surat tersebut sudah dikirimkan pada Jumat siang (9/10). 

"Keputusan DPRD ini diambil dari hasil koordinasi para pimpinan," ujarnya melalui sambungan telepon pada malam ini. 

Keputusan DPRD Asahan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja itu juga sebagai sikap DPRD Asahan setelah menyikapi aspirasi mahasiswa dan buruh karena UU ini dinilai tidak berpihak kepada rakyat. 

Keputusan penolakan  disampaikan lewat surat DPRD Asahan bernomor 188/0794 tertanggal 9 Oktober 2020 yang ditandatangani Ketua DPRD Asahan, Baharuddin Harahap.

Selain kepada Jokowi, surat juga dikirimkan ke Ketua DPR RI, Gubernur Sumatera Utara, Ketua DPRD Sumut, dan Pjs Bupati Asahan.

Ribuan mahasiswa dari berbagai pergurian tinggi di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berdemo di depan Gedung DPRD Asahan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Jumat (9/10). (GATRA/Edy Gunawan Hasby)

Irwansyah mengatakan, Fraksi Demokrat DPRD Asahan mendukung sepenuhnya keputusan DPRD Asahan, sejalan dengan sikap DPP dan Fraksi Demokrat di DPR RI.  "Ya karena itu keputusan ini kami dukung sepenuhnya," kata dia.

Irwansyah mengatakan, ada 5 hal penting kenapa Partai Demokrat menolak RUU Cipta kerja. Pertama, karena UU itu dinilai tidak memiliki nilai urgensi dan kegentingan memaksa di tengah krisis pandemi. 

Kedua, besarnya implikasi dari perubahan UU sekaligus (omnibus law) membuat RUU Cipta Kerja perlu dicermati secara hati-hati dan lebih mendalam, terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.

Ketiga, karena UU ini berpotensi meminggirkan hak-hak dan kepentingan kaum pekerja di NKRI, dan keempat UU ini mencerminkan bergesernya semangat Pancasila, utamanya sila keadilan sosial (social justice) kearah ekonomi yang terlalu kapitalistik dan terlalu neo liberalistik. 

Sedangkan alasan kelima, menurut fraksi ini UU tersebut tidak saja hanya cacat substansi, tetapi juga cacat prosedur karena pembahasannya kurang transparan dan kurang akuntabel, serta tidak banyak melibatkan elemen masyarakat, pekerja, dan jaringan civil society. 

"Kita berharap UU ini dibatalkan oleh pemerintah," ujarnya. 

583