Home Hukum KMS Desak Hapus Pasal 'Over' Krimininalisasi UU ITE

KMS Desak Hapus Pasal 'Over' Krimininalisasi UU ITE

Jakarta, Gatra.com – Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan DPR untuk menghapus seluruh pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi overkriminalisasi dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika serius akan merevisi UU ini.

KMS dalam pernyataan sikapnya yang diterima Gatra.com pada Selasa (16/2), menyampaikan, rumusan pasal-pasal dalam UU ITE, yang sudah diatur dalam KUHP, justru diatur secara buruk dan tidak jelas rumusannya disertai dengan ancaman pidana lebih tinggi.

Menurut KMS, dalam keyakinan ICJR, LBH Pers, dan IJRS yang merupakan anggota koalisi tersebut, hal ini menyebabkan banyaknya pelanggaran hak asasi manusia yang dilanggar akibat penggunaan pasal-pasal duplikasi dalam UU ITE. Misalnya, Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang memuat unsur “melanggar kesusilaan”.

Pasal tersebut seharusnya dikembalikan kepada tujuan awalnya seperti yang diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP dan atau UU Pornografi bahwa sirkulasi konten melanggar kesusilaan hanya dapat dipidana apabila dilakukan di ruang dan ditujukan untuk publik, bukan justru diatur dengan konteks dan batasan yang tidak jelas.

"Selama ini Pasal 27 Ayat (1) UU ITE justru menyerang kelompok yang seharusnya dilindungi, dan diterapkan berbasis diskriminasi gender," ujar KMS.

Selanjutnya, Pasal 27 Ayat (3) juga kerap kali digunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi dan berpendapat di ruang daring (online). Meskipun dalam penjelasan telah dirujuk ke Pasal 310 dan Pasal 311, namun dalam praktik seringkali diabaikan, sebab unsur “penghinaan” masih terdapat di dalam pasal. Pasal ini seharusnya dirumuskan dengan sangat jelas.

Komentar umum PBB No. 34 merekomendasikan dihapusnya pidana defamasi, jika tidak memungkinkan aplikasi diperbolehkan hanya untuk kasus paling serius dengan ancaman bukan pidana penjara.

Selain itu, menurut KMS, pidana penghinaan pun tidak lagi relevan dalam banyak aspek menggunakan hukum pidana, aparat sudah mulai harus mengarahkan delik penghinaan ke ranah perdata yang memang sudah diakomodir, misalnya dalam 1372 KUHPerdata (BW).

Contoh lainnya adalah pasal tentang penyebaran informasi yang menimbulkan penyebaran kebencian berbasis suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana diatur dalam 28 Ayat (2) UU ITE. Pasal ini tidak dirumuskan sesuai dengan tujuan awal perumusan tindak pidana tentang propaganda kebencian.

KMS menilai bahwa pasal ini justru menyasar kelompok dan individu yang mengkritik institusi dengan ekspresi yang sah, lebih memprihatinkan pasal ini kerap digunakan untuk membungkam pengkritik Presiden, sesuatu yang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dianggap inkonstitusional saat menghapus pasal tentang penghinaan terhadap Presiden.

KMS mendukung pernyataan Presiden Jokowi soal membuka wacana untuk merevisi UU ITE. "Pernyataan tersebut tidak boleh sebatas pernyataan retorik ataupun angin segar demi populisme semata. Pernyataan tersebut harus ditindaklanjuti dengan langkah-langkah konkret," ujarnya.

Berdasarkan laporan yang dihimpun KMS menunjukkan sejak 2016 sampai dengan Februari 2020, untuk kasus-kasus dengan pasal 27, 28, dan 29 UU ITE, menunjukkan penghukuman (conviction rate) mencapai 96,8% atau 744 perkara dengan tingkat pemenjaraan yang sangat tinggi mencapai 88%, atau 676 perkara.

Laporan terakhir SAFEnet menyimpulkan bahwa jurnalis, aktivis, dan warga kritis paling banyak dikriminalisasi dengan menggunakan pasal-pasal karet yang cenderung multitafsir dengan tujuan membungkam suara-suara kritis. Sektor perlindungan konsumen, antikorupsi, pro-demokrasi, penyelamatan lingkungan, dan kebebasan informasi menjadi sasaran utama.

Revisi UU ITE, khususnya dalam tindak pidana penghinaan dan tindak pidana penyebaran berita bohong, harus dijamin tidak terjadi duplikasi yang menyebabkan tumpang tindih, sehingga berakibat bertentangan dengan kepastian hukum. Pasal-pasal tersebut harus disesuaikan dengan ketentuan dalam RKUHP yang akan dibahas.

Berdasarkan monitoring yang dilakukan oleh LBH Pers, selama tahun 2020 setidaknya terdapat 10 jurnalis yang sedang melaksanakan kerja-kerja pers dilaporkan menggunakan ketentuan pasal-pasal dalam UU ITE. Adapun pasal yang kerap digunakan adalah 27 Ayat (3) tentang pencemaran nama baik dan Pasal 28 Ayat (2) tentang ujaran kebencian.

KMS terdiri dari ICJR, LBH Pers, IJRS, Elsam, SAFENet, YLBHI, KontraS, PBHI, Imparsial, LBH Masyarakat, AJI Indonesia, ICW, LeIP, LBH Jakarta, Greenpeace Indonesia, PUSKAPA, Rumah Cemara, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dan WALHI.

344