Home Gaya Hidup Resepsi Nikah Selama Pandemi Wajib Berkonsep Drive Thru

Resepsi Nikah Selama Pandemi Wajib Berkonsep Drive Thru

Surabaya, Gatra.com - Pemerintah Kota Surabaya akan menerbitkan peraturan wali kota yang membolehkan warga menggelar hajatan nikah selama pandemi Covid-19. Perwali nanti akan berisi aturan teknis hajatan bagi mempelai yang menggelar resepsi nikah, wedding organizer (WO), dan catering-nya.

Kepala BPB Linmas Irvan Widyanto mengatakan, konsep resepsi atau pesta pernikahannya nanti akan seperti drive thru. Konsep tersebut berlaku untuk pesta nikahan dalam adat apapun dengan pembatasan jumlah tamu maksimal 50 orang.

"Selain pihak hotel dan gedung serba guna, kami juga akan panggil perwakilan (pengelola) catering dan WO. Jadi, hajatan (nikah) tetap bisa dengan konsekuensi. Sistemnya, sistem baru," kata Irvan kepada wartawan, Sabtu (20/3).

Irvan menjelaskan, konsep drive thru dilaksanakan dengan menerima tamu hanya sebanyak 50 orang. Lalu, para tamu yang datang langsung menyapa mempelai dengan menerapkan salam bergaya "namaste".

Sebagai informasi, salam namaste adalah gerakan yang biasa dipraktekkan dalam senam yoga dengan mengatupkan kedua tangan di depan dada. Gerakan salam tersebut lumrah dilakukan untuk menghindari penularan Covid-19 yang kerap terjadi karena berjabat tangan.

"Setelah salam, terus tamu keluar (area resepsi) dengan membawa makanan yang sudah disediakan WO dan catering. (untuk adat Jawa yang menerapkan pemberian hadiah berupa uang) nggak menutup kemungkinan akan wajib dilakukan oleh tamu melalui transfer rekening," jelas Irvan.

Irvan mengingatkan, agar para tamu yang hadir tetap mematuhi protokol kesehatan seperti memakai masker, kecuali bagi mempelai perempuan dan pria. Selain itu, apabila mempelai mengundang lebih dari 50 orang, maka respesinya wajib digelar lebih dari satu sesi.

Soal lokasi, konsep itu juga akan berlaku apabila resepsi nikahnya digelar di rumah salah seorang mempelai, restoran, hotel, atau gedung serba guna. Ia kembali menegaskan bahwa pihak WO juga wajib mengatur jarak apabila menyediakan tempat duduk.

3795