Home Ekonomi PP Turunan dari UU Cilaka ini Dianggap Mengancam Nelayan

PP Turunan dari UU Cilaka ini Dianggap Mengancam Nelayan

Jakarta, Gatra.com - Nasib nelayan terancam gara-gara terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan. PP ini  turunan dari Undang-Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja.

Ahli ekonomi Kelautan, Suhana menilai  PP 27 tahun 2021 itu  ditujukan untuk memenuhi kepentingan investasi pelaku usaha. Sehingga kawasan konservasi serta kawasan zona inti punya potensi untuk direbut atau dikenal dengan istilah perebutan wilayah konservasi.

Sebagai informasi, PP Nomor 27 2021 disorot terkait aturan zona-zona, di mana pemanfaatan wilayah tersebut menjadi terbatas untuk kebutuhan tertentu. Muncul kekhawatiran jika nantinya nelayan akan mengalami kesulitan atas peraturan tersebut.

"Terkait dengan zonasi saya kira akan sangat mengancam. Sebetulnya tidak hanya PP 27 yang mengancam itu, juga ada PP 43 dan PP 18 justru itu yang lebih parah menurut saya, terkait dengan hak-hak atas tanah di perairan dan hak pengelolaan perairan di wilayah pesisir," kata Suhana dalam diskusi daring pada Selasa siang (13/4).

"Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang selanjutnya disingkat RZWP-3-K adalah rencana yang menentukan arah penggunaan sumber daya yang disertai dengan penetapan alokasi ruang pada kawasan perencanaan yang memuat kegiatan yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan serta kegiatan yang hanya dapat dilakukan setelah memperoleh izin." tulis PP Nomor 27 tahun 2021.

Suhana mengungkapkan,  UU Nomor 27 tahun 2007 yang mengatur tentang hak pengelolaan wilayah pesisir telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi (MK) setelah adanya tuntutan yang dilayangkan oleh Koalisi Rakyat Untuk Keadilan Perikanan (KIARA) serta Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI).

“Saya sendiri terus terang baru seminggu ini membaca PP ini sehingga merasa kecolongan karena sebelumnya hak ini sudah dibatalkan oleh MK. Tapi ternyata di sini muncul lagi ini luar biasa,” jelas Suhana.

“Kiara, WALHI dan lain-lain menggugat ke MK termasuk saya di dalamnya dan MK sudah menyatakan bahwa hak pengelolaan pesisir itu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Jadi turunan dari Undang-Undang Cipta kerja ini yang mengancam masyarakat pesisir selain dari yang disebutkan nelayan tadi adalah PP 43 dan PP 18,” tambah Suhana.

Seorang Nelayan dari Maluku Jhon Edison Kailola turut menyampaikan pesan yang sama, dirinya mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2021 yang berkaitan dengan zona inti dan reklamasi itu dinilai membahayakan nelayan.

“Kami di Maluku menganut peduli lingkungan pesisir. Ada daerah-daerah yang harus dijaga sedemikian rupa dilindungi dengan aturan-aturan yang dibangun oleh masyarakat adat yang ada. Kami di sini sangat tidak setuju kalau memang zona-zona ini nanti dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan industri,” ujar Jhon.

Jhon memiliki kekhawatiran di mana saat nantinya zona pesisir berubah menjadi zona industri, daerah-daerah yang selama ini dirawat oleh masyarakat nelayan akan mengalami kerusakan.

“Limbah-limbah dari industri itu mau dikemanakan? Otomatis pasti akan merusak lingkungan di sekitar dan berdampak pada masyarakat dan nelayan, saya kira seperti itu ya,” tegas Jhon.


 

307