Home Ekonomi Asisten Stafsus Wapres Ungkap Persoalan SDA terkait Desa

Asisten Stafsus Wapres Ungkap Persoalan SDA terkait Desa

Jakarta, Gatra.com – Banyak pemerintah desa (Pemdes) belum maksimal dalam memanfaatkan potensi sumber daya alam (SDA) di wilayahnya. Pasalnya, SDA tersebut bukan merupakan milik dari desa setempat.

Asisten Staf Khusus Wakil Presiden (Wapres) bidang Ekonomi dan Kemiskinan, Dr. Tri Chandra Aprianto, dalam Focus Group Discussion (FGD) bertakuk “Sosialisasi dan Strategi Komunikasi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD)” di Jakarta pada Kamis (25/11), mengungkapkan, status SDA tersebut milik kementerian terkait.

Ia menyebutkan bahwa hampir 30 ribuan desa di Tanah Air mempunyai irisan kehutanan, perkebunan, dan pertambangan. Namun ini menjadi persoalan karena SDA tersebut merupakan milik pihak lain atau kementerian.

Menurut Chandra, itu merupakan salah satu persoalan di bagian hulu yang dihadapi Pemdes atau masyarakat perdesaan. Hal ini juga yang menyulitkan pemerintah dalam membuat program pengentasan kemiskinan di desa.

Chandra lantas menceritakan bagaimana pihaknya mendorong untuk memberantas kemiskinan di perdesaan. Pihaknya berusaha untuk menguatkan daya beli masyarakat desa. “Tapi kalau desa tidak punya objek yang digarap bagaimana? Yang muncul produk luar, bukan dari desa setempat,” ungkapnya.

Selain faktor di atas, lanjut Chandra, upaya pengentasan kemiskinan di perdesaan juga kadang tidak tepat karena pemerintah pusat tidak melibatkan Pemdes atau perwakilan warga desa dalam membuat program.

“Padahal sudah ada Undang-Undang Desa yang diharapkan dapat membuat pemerintah desa mandiri, ini juga perlu dilihat lebih dalam lagi,” kata Chandra.

Untuk mengatasinya, Chandra berpendapat bahwa koordinasi antarkementerian, misalnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian BUMN, dan pihak terkait merupakan keniscayan.

“Kenapa hal itu [koodinasi] diperlukan? Karena permasalahan ini hampir dimiliki semua desa. Jadi soal hulu ini harus diselesaikan,” ucapnya.

FGD yang dihelat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bappenas, dan Kemenko PMK ini agar kementerian terkait bisa saling berkoordinasi dalam memajukan desa.

Selain itu, FGD ini jugu untuk menyamakan persepsi serta langkah stakeholder terkait dalam membuat program untuk memajukan desa. Kemudian, mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan cara mengatasinya serta memaksimalkan dukungan publik dan stakeholder.

FGD yang dihelat secara hiybrid tersebut menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidangnya dari Kemendagri, Kememendes PDTT, Kemenkeu, Bappenas, Kemenko PMK, akademisi hingga tenaga ahli DPR. FGD ini juga diikuti oleh berbagai elemen masyarakat, kalangan media, organisasi mahasiswa, dan lain-lain.

111