Home Internasional Pemerintah Brunei: Hukum Syariah ditujukan untuk Pencegahan

Pemerintah Brunei: Hukum Syariah ditujukan untuk Pencegahan

Bandar Seri Begawan, Gatra.com - Pemerintah Brunei telah mengirim tanggapan dari Erywan Yusof, Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam terhadap kritik Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Ia mengatakan hukum Syariah "lebih fokus pada pencegahan daripada hukuman.

Tujuannya adalah untuk mendidik, mencegah, merehabilitasi dan memelihara daripada menghukum".

Dilansir dari BBC.com, Pernyataan itu ditujukan untuk mengklarifikasi bahwa hukuman maksimal amputasi atau kematian yang akan dilakukan adalah dalam kasus kejahatan tertentu, setidaknya dua orang "yang bermoral tinggi dan beriman" harus bersaksi.

Selain itu, Menteri Luar Negeri Brunei Darussalam itu juga menambahkan bahwa orang-orang yang akan terkena hukuman ini harus memenuhi kadar kesalahan yang "sangat tinggi", sehingga membuatnya. "[sangat] sulit untuk menemukan satu di zaman sekarang ini", ujarnya.

Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt mengatakan pada hari Kamis bahwa ia telah berbicara dengan menteri luar negeri Brunei yang menyarankan bahwa penuntutan Syariah, dalam praktiknya, tidak mungkin dilakukan.

Pernyataan dari kementerian luar negeri Brunei tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas kritik PBB terhadap keputusan negara itu untuk mengimplementasikan fase kedua hukum Syariah pada 3 April. Fase pertama hukum Syariah, yang mencakup kejahatan yang dapat dihukum dengan hukuman penjara dan denda, dilaksanakan pada tahun 2014

Sebelumya, Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia mengirim surat pada 1 April ke misi Brunei di Jenewa memperingatkan bahwa rencana implementasi undang-undang baru itu melanggar standar hak asasi manusia internasional, yang ditetapkan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tahun 1948 - yang telah diratifikasi oleh Brunei dalam 2006

Di bawah undang-undang baru, orang-orang yang dituduh melakukan tindakan tertentu akan dihukum jika mereka mengaku atau jika ada saksi yang diberlakukan.

Kejahatan seperti pemerkosaan, perzinahan, sodomi, perampokan dan penghinaan atau mencederai ajaran Nabi Muhammad SAW akan membawa pelaku pada maksimum hukuman mati.

Seks lesbian akan mendapat hukuman 40 pukulan atau maksimal 10 tahun penjara. Hukuman maksimum untuk pencurian adalah amputasi.

Keputusan itu membuat negara kecil di Asia Tenggara yang kaya minyak, itu menjadi sorotan global dan memicu kemarahan internasional.

Keputusan untuk menerapkan undang-undang Islam yang ketat, memicu kecaman global juga kecaman dari para selebriti, yakni George Clooney, Elton John dan lainnya menyerukan boikot terhadap kelompok hotel Dorchester Collection yang dimiliki oleh agen investasi Brunei.

Reporter: ZALDI/bbc.com

Editor: Anthony Djafar

343

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR