Home Kesehatan BPJS Kesehatan Bayar Hutang Klaim Rumah Sakit Sebesar Rp 11 Triliun

BPJS Kesehatan Bayar Hutang Klaim Rumah Sakit Sebesar Rp 11 Triliun

Jakarta, Gatra.com - BPJS Kesehatan gelontorkan dana sebesar Rp 11 triliun untuk membayar hutang klaim jatuh tempo kepada rumah sakit di seluruh Indonesia. Di luar itu, BPJS Kesehatan juga melakukan pembayaran Rp1,1 triliun dalam bentuk dana kapitasi kepada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

“Sampai hari ini, tagihan klaim rumah sakit yang lolos verifikasi dan sudah jatuh tempo, akan dibayar dengan mekanisme first in first out. Urutan pembayarannya disesuaikan dengan catatan kami,” ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan Mohammad Iqbal Anas Ma'ruf di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Selasa (16/4).

Iqbal juga menjelaskan bahwa rumah sakit yang lebih dulu mengajukan berkas secara lengkap, transaksi pembayaran klaimnya akan diproses lebih dulu. Upaya menuntaskan pembayaran fasilitas kesehatan (faskes) ini juga dapat terwujud berkat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan.

Lebih lanjut, Iqbal mengatakan bahwa setiap tanggal 15 setiap bulannya, merupakan tanggal pembayaran kapitasi untuk FKTP. Oleh karena itu, ada kemungkinan pembayaran non-kapitasi dan tagihan rumah sakit dibayarkan pihak BPJS Kesehatan pada hari berikutnya. Hal ini memang merupakan mekanisme pembayaran yang rutin dilakukan setiap bulan oleh BPJS Kesehatan.

“Biasanya mitra perbankan menjalankan transaksi untuk pembayaran kapitasi dulu. Tapi kami pastikan kewajiban pembayaran ke faskes sesuai ketentuan yang berlaku, dan paling lambat hari ini,” lanjut Iqbal.

Sejauh ini, pihak BPJS Kesehatan juga sudah berkoordinasi dengan seluruh kantor cabang (kacab), sehingga masing-masing kacab bisa memantau dan memastikan faskes di wilayah kerjanya yang telah dibayar dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan dibayarnya hutang klaim jatuh tempo oleh BPJS Kesehatan kepada faskes, Iqbal mengharapkan pihak faskes juga bisa melakukan kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam regulasi. Salah satunya, pihak rumah sakit dapat optimal dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada pasien dengan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia (JKN-KIS).

 

 

 

518