Home Gaya Hidup Kominfo Godok Aturan untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Medsos

Kominfo Godok Aturan untuk Mencegah Kekerasan Seksual di Medsos

Jakarta, Gatra.com - Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) telah mengadakan diskusi untuk kebutuhan pencegahan kekerasan seksual di media sosial.

Menurut Direktur Tata Kelola Aptika Mariam Fatima Barata saat ini pihaknya tengah merencanakan sebuah program untuk menangani kekerasan perempuan di media sosial. Salah satunya bekerja sama dengan Komisi Nasional Anti Kekerasan pada Perempuan (Komnas Perempuan).

"Gadget sudah jadi bagian hidup manusia. Ini jadi concern kami. Untuk aturan pelecehan seksual kami selalu mengacu pada UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," ujar Mariam saat menghadiri acara penandatanganan kerjasama antara Komnas Perempuan, Grab dan Indonesia untuk Kemanusiaan (IKa) di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Rabu (24/4).

Mariam menjelaskan, bentuk pelecehan seksual di media sosial bisa berupa body shaming, ancaman untuk menyebarluaskan gambar vulgar dan juga perkataan tidak sopan yang mengandung unsur pornografi.

"Saat ini kami sedang lakukan diskusi, meminta aspirasi dari masyarakat apa yang mereka butuhkan, sehingga dapat mewujudkan aturan dalam pencegahan pelecehan seksual di media sosial," ujarnya.

Selain itu, Mariam juga mengatakan bentuk pengaduan tidak hanya terpaku kepada aturan ITE, kasus korban pelecehan seksual di media sosial bisa dikembangkan dan berurusan dengan pihak kepolisian maupun Komnas Perempuan.

"Mudah-mudahan diskusi kami segera mendapatkan hasil sehingga muncul aturan nanti apakah bentuknya peraturan atau kebijakan pemerintah," tambah Mariam.


Reporter: MAH

Editor: Hendry Roris Sianturi

KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR