Home Kesehatan Akreditasi Rumah Sakit Tak Hanya Untungkan Pasien, Tapi Juga Dokter

Akreditasi Rumah Sakit Tak Hanya Untungkan Pasien, Tapi Juga Dokter

Jakarta, Gatra.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) mengimbau seluruh rumah sakit yang bermitra dengannya untuk segera menyelesaikan status akreditasi.

Deputi Direksi Bidang Jaminan Pembiyaan Kesehatan BPJS Kesehatan, Budi Mohammad Arief memaparkan aturan tersebut pada dasarnya dibuat untuk melindungi dan menjamin pasien. Menurutnya, rumah sakit terakreditasi pasti memiliki standar dalam menangani pasien dengan cara yang benar.

“Karena rumah sakit yang sudah terakreditasi itu akan bisa memberikan jaminan kepada si pasien bahwa dia akan mendapatkan pelayanan yang baik. Kalau rumah sakit itu dapat akreditasi, sebetulnya yang dilindungi pasien,” kata Budi di Jakarta, Sabtu (4/5).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan mengatakan bakan memutus kemitraan dengan rumah sakit yang belum terakreditasi dan rumah sakit yang belum diperbarui status akreditasinya. Namun, BPJS Kesehatan masih memberi kesempatan kepada rumah sakit untuk mengurus hal tersebut setidaknya sampai 30 Juni 2019.

Kata Budi, dengan dilakukannya akreditasi berarti rumah sakit telah mendapat penilaian dari Komite Akreditasi Rumah Sakit (KARS). Hal ini tentunya tidak hanya menguntungkan pasien, tetapi para tenaga kerja seperti dokter pun bisa menjalankan tugasnya dengan performa yang bagus.

“Artinya kalau dokter bekerja di rumah sakit yang sudah terakreditasi, maka dokter akan bisa bekerja dengan baik. karena kebutuhan dia, kompetensinya dia, bisa terpenuhi,” tutur Budi.

Budi kembali mengingatkan bahwa melakukan uji akreditasi adalah kewajiban setiap rumah sakit. Hal ini dikarenakan ada beberapa regulasi yang telah mengaturnya. Misalnya, Permenkes No. 71 Tahun 2013 yang mengatur tentang pelayanan kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kemudian Permenkes No. 99 Tahun 2016 juga cukup menjelaskan tentang akreditasi rumah sakit.

“Akreditasi itu adalah suatu kewajiban yang harus dimiliki oleh rumah sakit. Bukan saja rumah sakit yang menjadi provider BPJS. Tetapi rumah sakit yang tidak jadi provider BPJS pun dia wajib punya akreditasi,” ujarnya.

Saat ini, rumah sakit yang belum terakreditasi berjumlah 271. Angka tersebut menunjukan bahwa sebagian besar rumah sakit tidak keberatan untuk melakukan akreditasi. Pada Desember 2018, jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi ada sekitar 720.

“Saya melihatnya rumah sakit sekarang sudah punya komitmen baik untuk akreditasi,” pungkasnya.

1173