Home Kesehatan Empat Napi Narkoba di Tebo Diprediksi Bebas

Empat Napi Narkoba di Tebo Diprediksi Bebas

Tebo, Gatra.com - Dari 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muara Tebo, sebanyak 203 bakal mendapatkan remisi hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriah. Hal ini dikatakan langsung oleh Kepala Lapas Tebo, Ahmad Hardi.

"Ada 203 orang napi yang mendapatkan remisi. Dari jumlah itu 4 orang diprediksi langsung bebas karena napi ini lebih besar jumlah remisinya daripada masa tahanan," kata Ahmad Hardi, Selasa (21/5).

Keempat napi tersebut adalah Anto Bin Akiet, Sarnoto bin Wiyoto, Tarmizi bin Usman, Tazwar bin Safaruddin. Mereka adalah napi kasus narkoba.

Ahmad Hardi juga mengatakan bahwa potongan masa tahanan untuk para napi ini bervariasi mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Potongan tersebut sesuai dengan perilakunya selama di Lapas serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Untuk surat keputusan (SK) remisinya akan turun diperkirakan pada H-5 hari raya Idul Fitri nanti," ujarnya.

788