Home Politik Perkosa Adik Ipar di Bawah Umur, HY Terancam 15 Tahun Penjara

Perkosa Adik Ipar di Bawah Umur, HY Terancam 15 Tahun Penjara

Magelang, Gatra.com – SW (16 tahun) warga Jumoyo, Salam, Kabupaten Magelang menjadi korban pemerkosaan HY (33 tahun), kakak iparnya.

Tersangka memaksa korban berhubungan intim dengan ancaman membunuh seluruh anggota keluarganya. HY juga mengancam menyebar foto telanjang SW jika perbuatannya diketahui orang lain.

Lantaran takut, SW merahasiakan kejadian yang berlangsung tahun 2012 hingga 2017 itu. Terhitung 15 kali HY melakukan perbuatan bejatnya di 8 lokasi berbeda di Salam dan Kaliurang, Yogyakarta.

“Kemudian korban mau insaf dan masuk pesantren. Dia cerita kepada orang tuanya yang tidak terima dan kemudian melaporkan tersangka,” kata Kapolres Magelang, AKBP Yudianto Adi Nugroho, Selasa (21/5).

Belum sempat ditangkap, pada Desember 2017 HY kabur ke Kalimantan. Setelah 2 tahun buron, tersangka ditangkap saat kembali ke Magelang beberapa bulan lalu.

Tersangka dijerat Pasal 81 UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

1100