Home Politik Pejabat Imigrasi Mataram Kena OTT KPK, Kemenkumham Akan Intropeksi

Pejabat Imigrasi Mataram Kena OTT KPK, Kemenkumham Akan Intropeksi

Jakarta, Gatra.com - Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jhoni Ginting, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum terkait operasi tangkap tangan (OTT) pejabat Imigrasi Kelas I Mataram yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
 
Jhoni menyampaikan keterangan tersebut di KPK, Jakarta, Selasa (28/5), terkait dua orang pejabat Imigrasi Kelas I Mataram yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penyidikan tentang Penyalahgunaan Izin Tinggal yang terjadi di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019. 
 
Adapun oua orang yang ditetapkan sebagai tersangkanya ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) dan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI). 
 
"Ini wadah intropeksi ke depan kami mau perbaiki pelayanan. Maka dari itu, tindakan KPK ini kami hormati," ujar Jhoni dalam konferensi pers bersama KPK.
 
Jhoni juga mengingatkan kepada semua pejabat dan jajaran di Kemenkumham untuk dapat menjauhkan diri dari tindakan korup. Ia menegaskan, sebagai penegak hukum seharusnya bekerja secara profesional dan berintegritas. 
 
"Pimpinan berulang-ulang menyampaikan dan mengingatkan seluruh jajaran agar kerja profesional dan berintegritas, menjauhi tindakan seperti yang terjadi pagi hari," imbaunya. 
 
Dalam kasus ini, KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Direktur PT. Wisata Bahagia sekaligus  pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL), kepada Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram, Yusriansyah. Uang itu dinilai terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi di Kanim Mataram. 
 
Kasus ini berawal saat pihak Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua warga negara asing dengan inisial BGW dan MK. Mereka  diduga menyalahgunakan izin tinggal. Yakni menggunakan visa sebagai turis biasa, namun ternyata malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Dua orang 2 WNA ini dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
 
Atas kasus tersebut, Liliana selaku perwakilan dari manajemen Wyndham Sundancer Lombok melakukan negosiasi dengan pihak PPNS Imigrasi Mataram. Singkat cerita, disepakati jumlah uang untuk mengurus perkara 2 warga asing tersebut sejumlah Rp1,2 miliar. 
 
Setelah kesepakatan itu, akhirnya Liliana memberikan uang Rp1,2 miliar tersebut dibungkus kresek hitam. Bungkusan berisi uang itu dibuang kedalam tong sampah di depan ruangan Yusriansyah.
 
"Sesampai di depan ruangan YRI, tas kresek hitam berisi uang Rp1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," ungkap Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam kesempatan yang sama.
 
Tidak lupa dengan bosnya, Ia pun memberi jatah untuk Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie sejumlah Rp800.  
 
*KUR kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya Rp500 juta, akan diperuntukkan pada pihak lain," tambah Alex. 
 
Atas perbuatannya, Kurniadie dan Yusriansyah Fazrin selaku penerima suap dianggap melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 
 
Sementara pihak yang diduga pemberi Liliana disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 
476