Home Politik Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Mengaku Siap Ditahan

Datangi Bareskrim Polri, Kivlan Mengaku Siap Ditahan

Jakarta, Gatra.com - Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) TNI Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan makar. Dirinya pun mengaku siap apapun keputusan pihak penyidik, termasuk apabila saat ini juga dilakukan penahanan atas dirinya.

"Sudah siap, semuanya kita serahkan kepada penyidik dan kepada negara, menurut terminologi negara saya begini (melakukan makar), harus begini (diminta keterangan), saya melakukan langkah-langkah sesuai dengan yang saya lakukan bahwa ini adalah benar, jujur dan adil. Kalau saya dinyatakan saya bersalah ya saya menerima apa saja," ujar Kivlan di gedung Bareskrim Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta, Rabu (29/5).

Kivlan juga mengatakan bahwa dirinya menerima untuk dilakukan penahanan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Saya berserah diri sama Allah, itu kan hak-haknya penyidik, jadi kita nggak ada masalah, jadi kita serahkan sama penyidik, jadi umpamanya dilanjutkan pemeriksaan dengan cara saya di luar atau saya di dalam, saya terima, enggak ada masalah," tambah dia.

Menyangkut masalah apakah kasusnya sesuai atau tidak dengan apa yang ia sampaikan pada 9 Mei lalu ketika berada di depan kantor Bawaslu, ia hanya bisa menyerahkan semua hal tersebut kepada penyidik. "Serahkan sama ini (penyidik)," tutur dia.

Sebagai informasi, Kivlan tiba pada pukul 10.30 WIB ditemani bersama dengan kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. Dia datang untuk dimintai keterangan sebagai tersangka secara perdana.

Sebagai informasi, Kivlan Zen sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan penyebaran berita bohong serta upaya makar terhadap pemerintah.

Berdasarkan keterangan yang diterima Gatra.com, laporan terhadap Kivlan diterima oleh polisi dengan nomor laporan LP/B/0442/V/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019. Dalam tanda terima laporan itu, diketahui Kivlan dilaporkan oleh seseorang yang bernama Jalaludin.

Dalam laporan tersebut, Kivlan dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoaks dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 jo asal 110 jo pasal 87 dan atau pasal 163 jo pasal 107.

363