Home Politik Usai 28 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur

Usai 28 Jam Diperiksa, Kivlan Zen Dibawa ke Rutan Guntur

Jakarta, Gatra.com- Tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen telah selesai diperiksa oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya hari ini, Kamis (30/5).

Kivlan diperiksa selama kurang lebih 28 jam sejak kemarin (29/5) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kivlan baru keluar dari gedung Ditreskrimum sekitar pukul 20.05 WIB. Ia keluar dengan memakai kemeja biru dan dikawal beberapa anggota kepolisian. Begitu keluar Kivlan langsung dibawa masuk ke dalam mobil Jatanras yang sudah bersiap di depan gedung.

Sayangnya Kivlan tidak mengucapkan sepatah kata apapun kepada awak media yang sudah menantinya. Ia hanya menunduk sambil bergegas menuju kendaraan yang disiapkan oleh petugas dan berusaha menghindari awak media.

Begitu memasuki mobil, Kivlan langsung pergi meninggalkan lokasi dan awak media yang sudah menunggunya dari pagi. Kivlan rencananya akan segera dibawa ke Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kivlan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan senjata api ilegal. Salah satu kuasa hukumnya, Suta Widhya mengungkapkan bahwa Kivlan Zen akan ditahan di Rutan Guntur selama 20 hari.

"Dalam hal ini kebijakan dari kepolisian untuk menahan (Kivlan Zen) 20 hari ke depan di Guntur," ujar Suta.

Kivlan dinilai memiliki keterkaitan dengan enam orang tersangka kepemilikan yang sebelumnya sudah diumumkan oleh Polri.

Sebelumnya pada Senin (28/5) lalu Polri merilis tersangka terkait kerusuhan 21-22 Mei. Ada 6 orang yang jadi tersangka kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan tokoh nasional. Tersangka yang diungkap yaitu berinisial HK, AZ, IF, TJ, AD, dan AF.

210