Home Gaya Hidup Kejari Tebo: Bimtek Desa Harus Sesuai Aturan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Kejari Tebo: Bimtek Desa Harus Sesuai Aturan dan Bisa Dipertanggungjawabkan

Tebo, Gatra.com - Rencana Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tebo menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengadaan barang dan jasa (BPJ) untuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) di desa, mendapat tanggapan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo, Kamis (13/6).

"Semua kegiatan (Bimtek) harus sesuai aturan dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Kajari Tebo melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Efan Apturedi saat diminta pendapat hukum terkait anggapan biaya Bimtek tersebut mahal. Sebab panitia mematok biaya Rp5,5 juta per peserta.

Sementara anggota Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Tipikor) Indonesia, Zamani mengatakan bahwa dirinya akan terus memantau kegiatan bimtek desa tersebut.

Baca Juga: Biaya Bimtek Desa di Tebo Dinilai Terlalu Mahal, Rp5,5 Juta Per Orang

Menurut dia, yang harus menjadi perhatian apakah kegiatan (Bimtek) itu dibutuhkan oleh pihak desa dan sudah dianggarkan oleh APBDes. "Apakah lembaga yang mengadakan kegiatan profesional dan memiliki kompetensi untuk mengadakan kegiatan itu, Jadi kita ingin hal-hal yang berkaitan dengan regulasi pelaksanaan suatu kegiatan diperhatikan betul dengan cermat," kata dia.

Begitu juga soal pertanggungjawaban anggaran, ujar Zamani, harus dirinci betul secara detail apakah kegiatan itu sudah sesuai dengan kebutuhan. "Pesan saya jangan sampai ada mark up dan menyalahi aturan di kemudian hari. Ini akan berdampak buruk terhadap pengelolaan APBDes, "katanya.

369